Selain Hantu, Penebangan Pohon Angker Terganjal Izin Pemilik Lahan

Rencana menebang pohon berhantu di lingkungan Gang Haidar, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kota Banjarmasin agaknya tak semudah asumsi Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin. Selain konon dihuni hantu, pohon beringin usia ratusan tahun ini berada pada tanah milik perorangan.
Menurut Kabid Pertamanan Sarana Prasarana Dinas LH Banjarmasin, Tarianto, penebangan pohon beringin itu mesti mendapat izin lebih dulu dari pemilik lahan. Hal ini mengacu standar operasional karena perlu tanggung jawab dari pemilik lahan.
Tarianto berkata pihak petugas tidak bisa serta merta menebang pohon secara keseluruhan. Sebab, pihaknya memperhitungkan resiko akibat besarnya pohon dan pohon tumbuh di lahan milik perorangan.
"Sesuai SOP, kami harus mengantongi izin dulu jika pohon ini berada di lahan pribadi. Ada bikin perjanjian berupa pertanggung jawaban setelah ditebangnya pohon ini, baik itu menyangkut teknis maupun administrasi," ucap Tarianto kepada banjarhits.id di sela meninjau lokasi Gang Haidar pada Jumat (26/7/2019).
Menurut dia, DLH Banjarmasin hanya bisa membantu sebatas memangkas akar dan ranting pohon yang menjuntai agar tidak terlalu rimbun. Kalaupun menebang keseluruhan pohon agak kesulitan karena terhalang prosedur baku.
"Karena ini permintaan warga kita juga ya kan, jadi kami bantu untuk memangkas agar terlihat rapi dulu. Kalau sudah mengantongi izin tertulis dan administrasi lainnya seperti pertanggung jawaban pekerjaan, maka selanjutnya bisa kami tebang secara keseluruhan," ujar Tarianto.
Ia meminta ketua RT setempat mengusulkan keluhan warga kepada kelurahan. Surat keterangan dari kelurahan bisa dijadikan dasar Dinas Lingkungan Hidup untuk mengultimatum pemilik lahan agar segera berpartisipasi dalam proses penebangan pohon berhantu.
Ia paham atas kehendak warga yang ingin cepat-cepat memotong pohong tersebut. "Tapi apa boleh buat, SOP kamimensyaratkan harus demikian, harus mengantongi izin secara tertulis dari pemilik yang diketahui kelurahan. Kalau tidak surat pernyataan dari keluhan warga dan ini bisa jadi landasan kami untuk bekerja," tegasnya.
Tarianto dan timnya segera memangkas sebagian dahan pohon pada sore hari ini, sesuai tenggat 1x6 jam dari penijauan pada Jumat pagi. Pihaknya lebih dulu memotong dahan dan ranting pohon yang menjuntai ke rumah penduduk.
"Untuk menebang pohonnya ini, tidak bisa karena akar batangnya berada di lahan milik pribadi," tutupnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, pemilik lahan pohon berhantu tidak berada di Banjarmasin. Kalaupun ada, hanya petugas penjaga lahan tersebut.
Petugas yang tak ingin disebutkan namanya ini berjanji secepatnya melakukan komunikasi terhadap pemilik lahan terkait permasalahan penebangan pohon berhantu di Gang Haidar. "Secepatnya kita laporkan kepada bos," singkatnya.
