Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kades di Barito Kuala Kabur Setelah Menyelewengkan Dana Desa
20 Mei 2018 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT

Banjarhits.id, Marabahan - Seorang Kepala Desa Sungai Rasau, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Bahrun, dilaporkan mengemplang dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 sebesar Rp 314 juta. Kepala Inspektorat Barito Kuala, Johan Arifin, mengatakan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Bahrun pada April lalu atas pemakaian dana Silpa 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut Johan, sosok Bahrun kepergok serampangan memakai dana Silpa untuk pengerjaan proyek fisik tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban, seperti kuitansi dan bukti lainnya. Selain itu, Inspektorat menemukan ada kekurangan volume pengerjaan fisik. “Intinya penggunaan uang Silpa dari Dana Desa ini tidak dipertanggungjawabkan,” kata Johan Arifin kepada banjarhits.id, Minggu (20/5).
Johan sempat mengultimatum Bahrun agar mengembalikan penggunaan silpa Rp 314 juta paling lambat pada 7 Mei lalu. Namun, kata Johan, Bahrun tak punya ikhtikad baik untuk melunasi dana tersebut. Alih-alih menyetorkan duit, Bahrun justru menghilang entah kemana setelah melewati tenggat yang ditentukan oleh Inspektorat Barito Kuala.
Kecewa atas sikap Bahrun, Johan Arifin melaporkan kelakuan si kepala desa ke Polres Barito Kuala. Johan menyerahkan ke polisi untuk mengusut secara pidana kelakuan Bahrun. Ia mendengar sosok Bahrun melarikan diri entah kemana. “Kasusnya sudah ditangani Polres,” ujar Johan.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Johan, Pemkab Barito Kuala berulang kali mengingatkan kepala desa dan aparatur desa berhati-hati ketika memakai duit APBDes, baik bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Menurut dia, pemakaian DD dan ADD mengacu Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Johan Arifin mengaku sudah memberi penyuluhan dan sosialisasi perihal aturan hukum atas pemakaian Dana Desa.
“Harus ada survei pasar dan melihat kebutuhan warga desa. Ini memang faktor manusianya (kasus Bahrun), kalau kami sudah berulang kali mengingatkan agar hati-hati,” kata Johan Arifin.
Kepala Polres Barito Kuala, Ajun Komisaris Besar Mugi Sekar Jaya, belum mengkonfirmasi kebenaran atas kasus tersebut.
Nama Desa Sungai Rasau sempat digadang sebagai lokasi percontohan nasional optimasi pertanian di lahan rawa. Di desa ini, Pemkab Barito Kuala semula menyiapkan 500 hektare lahan rawa sebagai area pertanian lahan rawa. Panen perdana optimasi pertanian ini rencananya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo ketika peringatan Hari Pangan Sedunia 2018 pada akhir Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, Pemkab Barito Kuala menggeser lokasi percontohan pertanian lahan rawa ke Desa Jejangkit Muara, Kecamatan Jejangkit, karena masyarakatnya lebih siap.
Data yang dihimpun banjarhits.id, Pemerintah Desa Sungai Rasau menerima anggaran pada 2017 sebanyak Rp 1.265.357.858. Dari angka itu, Pemdes Sungai Rasau merealisasikan penggunaan dana sebesar Rp 953.158.954. Adapun Silpa Rp 314.198.904 dibuat menggarap proyek lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Pada tahun anggaran 2017, Pemdes Sungai Rasau menerima transfer Dana Desa sebanyak Rp 752.913.600 dan transfer ADD sebesar Rp 335.613.500. Selain itu, ada lain-lain pendapatan asli desa yang sah Rp 122.290.258, transfer bagi hasil pajak dan retribusi Rp 28.081.900, dan Silpa tahun 2016 sebesar Rp 26.458.500. (Diananta) Foto: Pixabay