Konten Media Partner

Seorang Pria Cabuli Anak dengan Ancaman Foto Mesum

21 Desember 2019 17:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku SD ditangkap Buser Polres Banjarbaru. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku SD ditangkap Buser Polres Banjarbaru. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Unit Buser Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Alhamidie menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Polisi merikus pelaku inisial SA (37) itu di Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar pada Kamis (19/12/2019).
ADVERTISEMENT
Lewat siaran pers Polres Banjarbaru ke banjarhits.id, SA diduga mencabuli anak dari tetangganya kost pada salah satu kawasan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Keji, kelakuan SA yang tega mencabuli anak dari tetangganya yang masih di bawah umur sejak tahun 2015. Korban pertama kali dipaksa bersetubuh, kemudian pelaku ketagihan memaksa korban terus melayani nafsunya.
Jika korban menolak, pelaku mengancaman akan menyebarkan foto-fotonya saat dicabuli ke media sosial.
Ayah korban yang baru mengetahui hal ini, kemudian melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru setelah pelaku mengirim foto tidak senonoh ke beberapa teman korban dan kakak korban.
“Karena tidak lagi mau melayani nafsu bejatnya,” kata Ipda Alhamidie, Sabtu (21/12).
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Pelaku dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru. "Untuk pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Siti.