Sjachrani Sebut SILO Group Ingkar Kesepakatan

Konten Media Partner
6 Mei 2018 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Bupati Kotabaru periode 2000-2005 dan 2005-2010, Sjachrani Mataja, mengungkap secuil fakta di luar persidangan perihal kisruh gugatan Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Menurut Sjachrani, SILO Group tidak konsisten atas akta perjanjian kedua belah pihak yang pernah diteken di hadapan notaris pada Juli 2010.
ADVERTISEMENT
Maklum, akta inilah sebagai jaminan Sjachrani berani meneken terbitnya tiga IUP eksploitasi batu bara pada 10 Juli 2010, untuk tiga anak usaha SILO Group: PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal. Ketiga perusahaan ini berencana mengeruk potensi batu bara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
”Saya memang mengeluarkan izin, asalkan PT SILO mau memenuhi sejumlah syarat di antaranya produksi batubara tak boleh dijual keluar dan hanya diperuntukkan untuk bahan bakar pembangkit listrik,” kata Sjachrani Mataja kepada banjarhits.id, selepas jalan sehat di Kota Banjarmasin, Minggu (6/5). Sjachrani kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Selain itu, kata Sjachrani, SILO harus membangun jembatan sepanjang 3,5 km dari Tarjun hingga Stagen dengan pola hibah/gratis, membangun power plant 100 MW—di mana sebagian listrik disalurkan untuk masyarakat, wajib menyerap 70 persen penduduk lokal untuk bekerja di SILO Group, dan komitmen membangun smelter (pabrik pemurnian biji besi) di Pulau Laut.
ADVERTISEMENT
Persoalannya selepas Sjachrani lengser dari jabatan Bupati Kotabaru, ia menilai SILO mulai ingkar janji dengan mengubah klausul kesepakatan ketika Bupati Kotabaru dijabat oleh Irhamni Ridjani periode 2010-2015. Sjachrani menduga Irhami menginisiasi revisi beberapa poin kesepakatan dalam akta perjanjian.
Menurut Sjachrani, Irhamni Ridjani seharusnya mencabut dulu izin dan perjanjian yang sudah dibuat antara dirinya dan SILO. Kemudian, kata Sjachrani, Irhamni boleh membuat lagi klausul perjanjian baru. “Saya jelas kecewa, karena faktanya Irhamni menggunakan surat perjanjian yang kami dengan PT SILO,” ujar Sjachrani Mataja dengan nada gusar.
Mengutip akta kesepakatan, ia berkata SILO berjanji membangun pabrik. Tapi sampai izin pembangunan beres, pabrik tak kunjung dibangun. Justru ketika Sjachrani lengser, SILO dan Bupati Kotabaru Irhamni main mata mengubah isi perjanjian yang telah dibuat pada 2010 di hadapan notaris Iwan Setiawan.
ADVERTISEMENT
Kalaupun masih punya kuasa sebagai Bupati Kotabaru, Sjachrani berkoar akan mencabut tiga IUP SILO Group karena SILO telah wanprestasi atas akta perjanjian. “Tak perlu dilakukan oleh Gubernur Kalsel. Kami minta PT SILO konsekuen dengan perjanjian,” kata Sjachrani.
Agar kasus gugatan SILO terhadap Gubernur Kalsel tak berlarut-larut, Sjachrani mengusulkan solusi jalan tengah. Ia mengimbau harus ada pertemuan di antara dirinya dengan Gubernur Sahbirin Noor dan Direktur Utama SILO Group. “Perlu ada pertemuan khusus agar kasus ini cepat selesai, dibahas bersama dan komprehensif, terhadap persoalan yang sudah bergulir di PTUN saat ini,” kata dia.
Toh, nasi sudah menjadi bubur. Proses persidangan perdata bergulir mendekati akhir di tingkat PTUN Banjarmasin. SILO menggugat secara perdata Gubernur Kalsel atas tiga SK pencabutan IUP milik PT Sebuku Tanjung Coal (8.990,38 hektare), PT Sebuku Batubai Coal (5.140,89 hektare), dan PT Sebuku Sejaka Coal (8.139,93 hektare). Di putusan sela, majelis hakim PTUN menunda tiga SK Gubernur Kalsel atas pencabutan tiga IUP SILO Group. (Tim banjarhits.id)
ADVERTISEMENT