Konten Media Partner

Tarif Pasang Baru Instalasi Air Bersih Naik 114 Persen di Banjarmasin

banjarhits

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tarif Pasang Baru Instalasi Air Bersih Naik 114 Persen di Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar

Banjarhits.id, Banjarmasin - PDAM Bandarmasih mulai menerapkan tarif baru pemasangan sambungan instalasi air bersih bagi pelanggan masyarakat Kota Banjarmasin. Tarif baru berlaku per tanggal 2 Juli 2018 dengan kenaikan tarif sampai 114 persen.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yuda Achmadi, mengatakan penyesuaian tarif itu karena perseroan selalu merugi ketika melakukan penambahan satu titik sambungan baru. Menurut Yudha, perseroan sebelumnya menyubsidi biaya sambungan baru yang sebetulnya di bawah harga kewajaran.

Ia memprediksi ada sambungan baru sebanyak 3.000-3.600 titik pada 2018 atau 150-200 titik setiap bulan. Selain itu, penyesuaian biaya karena adanya hasil temuan BPKP perihal PDAM Bandarmasih menjual biaya sambungan jauh di bawah biaya harga pengadaan.

"Sementara kami melakukan jawaban dalam rangka percepatan, sehingga BPKP memberikan solusi minimal biaya harus sama," ucap Yudha. Menurut dia, masyarakat berpenghasilan rendah tetap dikenakan penyesuaian tarif dari biaya Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000. Yudha mengklaim pelanggan segmen masyarakat berpenghasilan rendah makin sedikit.

Tarif penyesuaian yang dikenakan oleh PDAM Bandarmasih rinciannya sebagai berikut: Sosial Umum dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000 dan Sosial Khusus dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000 dengan persentase kenaikan 114 persen. Kemudian Rumah Tangga mengalami kenaikan antara lain Rumah Tangga A1 dari Rp 850.00 menjadi Rp 1.500.000 dengan penyesuaian 650.000 atau persentase kenaikan 76 persen.

Rumah Tangga A2 dari Rp 850.000 menjadi Rp 1.750.000 dengan penyesuaian Rp 900.000 atau persentase kenaikan 106 persen, Rumah Tangga A3 dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.850.000 dengan penyesuaian Rp 800.000 atau persentase kenaikan 76 persen, Rumah Tangga A4 dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau persentase kenaikan 500 persen, dan Rumah Tangga A5 dari Rp 1.700.000 menjadi Rp 2.450.000 dengan penyesuaian Rp 750.00 atau persentase kenaikan 44 persen.

Selain itu, Instansi Pemerintahan sebelumnya bertarif Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.850.000 dengan penyesuaian 1.350.000 atau persentase kenaikan 90 persen, Lembaga Pendidikan sebelumnya bertarif Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau persentase kenaikan 50 persen.

Perniagaan juga dikenakan penyesuaian tarif. Niaga kecil sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan penyesuaian Rp 400.000 atau persentase kenaikan 29 persen, Niaga Menengah dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan penyesuaian Rp 450.000 atau persentase kenaikan 29 persen, dan Niaga Besar dari sebelumnya Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.650.000 dengan penyesuaian Rp 650.000 atau persentase kenaikan 22 persen.

Adapun untuk industri kecil dan industri besar serta kelompok khusus maka besar biaya pemasangan sambungan baru dihitung dan ditentukan setelah dilakukan survey oleh departemen teknis. (Muhammad Robby)