TKD Jokowi Pasrah APK-nya Dicopoti Bawaslu Banjarbaru

Konten Media Partner
11 Maret 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko widodo dan Ma'ruf Amin. Foto: Biro Setpres/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Joko widodo dan Ma'ruf Amin. Foto: Biro Setpres/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Koalisi Lintas Partai Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf di Kalimantan Selatan, Supian HK tak mengatahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pemasangan APK Jokowi-Ma’ruf di pagar Bandara Syamsudin Noor, Jalan Ahmad Yani Kilometer 27, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Sebuah video beredar luas tentang aksi pencopotan APK Jokowi-Ma’ruf Amin ketika momentum puncak haul Guru Sekumpul ke-14, Minggu (10/3/2019). Supian menduga pemasangan APK ini digarap relawan Jokowi-Ma'ruf lain yang belum berkoordinasi dengan pihak TKD Kalsel.
"Namun, kami pun belum tahu dari relawan mana. Yang jelas, ini di luar TKD," kata Supian HK kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Senin (11/3/2019)
Menurut Supian, sederet APK yang berdiri di dekat pagar Bandara Syamsuddin Noor tersebut sudah diinstruksikan untuk dicabut. Bukan tanpa alasan, lokasi tempat APK terpasang memang harus steril dari segala macam hal kampanye politik.
Politikus Partai Golkar Kalsel ini menyesalkan pemasangan APK sewenang-wenang yang dilakukan oleh relawan Jokowi. Supian belum tahu langkah selanjutnya atas kejadian pencopotan APK tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalu pesan WhatsApp, kabar pencopotan APK Jokowi-Ma’ruf dipicu batalnya Capres Prabowo Subianto ke haul Guru Sekumpul pada Minggu sore. Sosok Sandiaga Uno menggantikan peran Prabowo yang berhalangan hadir.
Rumor ini dibantah Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Kalsel, Lutfi Syaifudin. “Itu hoaks,” ucap Lutfi.
Adapun Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar, membenarkan pria yang berada dalam video yang sempat viral itu sebagai staf Bawaslu Kota Banjarbaru. Petugas itu sebelumnya berdinas di Panwascam Landasan Ulin.
"Benar pria dalam video yang viral tersebut adalah anggota kami dan atas perintah kami sebab APK tersebut melanggar peraturan KPU Nomor 39 tentang Larangan Memasang APK pada bahu dan median jalan, termasuk bahu jalan di depan pagar Bandara Syamsudin Noor ," ucap Dahtiar.
ADVERTISEMENT