Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menertiban peredaran minuman beralkohol (minol) pada Selasa (12/11/2019). Penertiban dilakukan sejak pukul 10.00 WITA - 12.30 WITA. Hasilnya, ada 748 Minol baik botol maupun kaleng golongan A disita petugas dari tujuh lokasi.
ADVERTISEMENT
Tujuh lokasi itu di antaranya: Depot Medan I, Jalan A Yani; Depot Medan II, Jalan Veteran; Rempah Pelangi Restaurant, Jalan Veteran; Cafe VIC 69, Jalan Piere Tendean; Royal Borneo, Jalan Djok Mentaya; Beluga Cafe, Jalan Djok Mentaya; dan Restoran Ujung Pandang Baru, Jalan Kolonel Sugiono.
Ratusan minol itu disita lantaran penjual tidak bisa menunjukan izin Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKPA) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPLA) kepada petugas.