Konten Media Partner

Video: 748 Miras Ilegal Disita Satpol PP Banjarmasin

13 November 2019 7:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan botol beralkohol disita saat razia di Banjarmasin, Selasa (12/11/2019). Foto: Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan botol beralkohol disita saat razia di Banjarmasin, Selasa (12/11/2019). Foto: Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menertiban peredaran minuman beralkohol (minol) pada Selasa (12/11/2019). Penertiban dilakukan sejak pukul 10.00 WITA - 12.30 WITA. Hasilnya, ada 748 Minol baik botol maupun kaleng golongan A disita petugas dari tujuh lokasi.
ADVERTISEMENT
Tujuh lokasi itu di antaranya: Depot Medan I, Jalan A Yani; Depot Medan II, Jalan Veteran; Rempah Pelangi Restaurant, Jalan Veteran; Cafe VIC 69, Jalan Piere Tendean; Royal Borneo, Jalan Djok Mentaya; Beluga Cafe, Jalan Djok Mentaya; dan Restoran Ujung Pandang Baru, Jalan Kolonel Sugiono.
Ratusan minol itu disita lantaran penjual tidak bisa menunjukan izin Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKPA) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPLA) kepada petugas.