Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Waduh, Hasil Audit BPKP Kalsel Diduga Bermasalah
7 Februari 2018 13:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
![Waduh, Hasil Audit BPKP Kalsel Diduga Bermasalah](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1517985368/bpkp_kalsel_e6bydu.jpg)
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id – Forum Masyarakat Murakata Peduli Hukum (FMMPH) mempertanyakan legalitas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan. Masyarakat asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, itu protes setelah melihat audit investigasi perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan delapan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Al Hidayah milik Yayasan At Tin Murakata di Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.
ADVERTISEMENT
Menurut tokoh FMMPH, Subhan Saputra, ada tiga kejanggalan audit BPKP Kalsel terhadap SMK Al Hidayah. Pertama, kata Subhan, auditor BPKP Kalsel tidak pernah sekalipun turun ke lapangan untuk mencari informasi perihal proyek dengan pagu senilai Rp 1,7 miliar. Kejanggalan kedua, Subhan menuturkan, hasil audit BPKP Kalsel justru menemukan kerugian negara setara nilai pagu sebesar Rp 1.721.818.474 karena tanah dan gedung dikuasai Yayasan At Tin, bukan Pemkab HST.
Adapun kejanggalan ketiga, ia mempertanyakan kenapa audit BPKP Kalsel berasumsi SMK Al Hidayah tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Proyek ini memakai dana belanja modal Dinas Pendidikan Kabupaten HST pada 2013 silam. “Jangan-jangan ini pesanan dari Kejaksaan Negeri Barabai dan Bupati Abul Latif,” ujar Subhan Saputra ketika menghadap ke tiga orang perwakilan BPKP Kalsel, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
Subhan menegaskan SMK Al Hidayah sangat bermanfaat bagi putra-putri di Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST. Sebelum BPKP Kalsel masuk mengaudit pada April 2017, kata Subhan, BPK RI sejatinya lebih dulu menelisik proyek tersebut dan menemukan kelebihan nilai proyek sebanyak Rp 56 juta. “Sudah dikembalikan, sudah clear, tidak ada masalah,” ujar Subhan.
Itu sebabnya, masyarakat menyesalkan BPKP Kalsel sembrono ketika menerbitkan hasil audit terhadap proyek delapan RKB di SMK Al Hidayah. Subhan memberondong soal tiga kejanggalan itu kepada pelaksana harian Kepala BPKP Kalsel. “Apa sanksinya jika auditor BPKP salah mengaudit? Padahal kasus ini sudah masuk persidangan,” kata Subhan.
Pelaksana harian Kepala BPKP Kalsel, Sujalma, mengunci mulut mendengar pertanyaan perihal salah audit dan sanksi bagi auditor yang keliru. Menurut Sujalma, hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang berhak menguji kebenaran hasil audit BPKP Kalsel. Sujalma mengatakan pemeriksaan audit tersebut atas permintaan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
ADVERTISEMENT
“Hakim yang menguji apakah benar atau salah hasil audit BPKP. Semua hasil audit sudah di kertas laporan hasil audit,” ujar Sujalma, seraya menegaskan tugas BPKP berdasarkan Undang-Undang yang berhak mengaudit karena permintaan institusi penegak hukum lain.
Salinan audit yang diperoleh Banjarhits.id, ada lima auditor BPKP Kalsel yang menelisik proyek tersebut. Mereka terdiri atas Muhammad Masykur (penanggung jawab), Ganis Diarsyah (kepala bidang investigasi), Syamsul (pengendali teknis), Arief Rahman (ketua tim), dan Agung Nugroho (anggota tim). (Diananta)