Warga Barito Kuala Protes BKSDA soal Kemitraan Konservasi

banjarhits.id, Banjarbaru - Warga Desa Kuala Lupak, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, memprotes atas pengelolaan kawasan konservasi yang digarap oleh warga pendatang di desa setempat. Menurut Sekretaris Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Hutan Lestari, Sayuti, warga pendatang keturunan suku Bugis dan Banjar mayoritas menguasai bisnis empang di hutan konservasi Desa Kuala Lupak.
Sayuti pun memprotes BKSDA Kalimantan Selatan yang sangat mudah memberi izin kemitraan konservasi ke warga pendatang di Desa Kuala Lupak. Ia menuturkan warga pendatang ini membabat ribuan hektare hutan bakau untuk dijadikan empang, baik di pesisir pantai dan pinggiran sungai.
"Warga lokal asli Kuala Lupak justru cuma penonton saja. Kami ingin difasilitasi, harusnya BKSDA memberdayakan masyarakat lokal sekitar," ucap Sayuti di hadapan forum saat sosialisasi Peraturan Dirjen Nomor P.06/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 di Banjarbaru, Selasa (25/9/2018).
Menurut dia, warga lokal butuh bantuan perahu klotok dan optimalisasi potensi lokal di kawasan hutan konservasi. Melalui pendampingan BKSDA Kalimantan Selatan, ia berharap warga lokal bisa dilibatkan dalam kemitraan konservasi demi kesejahteraan. Sayuti tak menolak atas aktivitas warga pendatang, tapi mestinya turut melibatkan warga lokal karena empang berlokasi di Desa Kuala Lupak.
Ia mengklaim mayoritas warga asli Kuala Lupak cuma bermata pencaharian nelayan. Itu sebabnya, Sayuti berharap Peraturan Dirjen Nomor P.06/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan pada KSA dan KPA bisa menjadi solusi atas polemik pengelolaan area konservasi di Kuala Lupak. "Mayoritas warga Kuala Lupak hanya nelayan," ucap Sayuti.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Mahrus Aryadi, menuturkan warga pendatang yang membuka empang di Kuala Lupak sudah membeli lahan milik warga lokal. Itu sebabnya, ia tak bisa serta merta menyalahkan warga pendatang yang berusaha di Kuala Lupak. Tapi, Mahrus sudah menemukan solusi atas kisruh pengelolaan usaha kawasan konservasi, setelah terbit Peraturan Dirjen Nomor P.06/KSDAE/KUM.1/6/2018.
“Memakai konsep beparoan (setengah-setengah), jadi dibagi dua. Misalnya di atas lima hektare (empang), separonya harus ditanami. Karena masyarakat lokal harus terlibat. Kami sudah ketemu tokoh masyarakat. Bisa juga separo ditanami tanaman buah, yang pasti upaya konservasi,” ucap Mahrus Aryadi.
Ia mengklaim pola ini akan melibatkan warga lokal dalam rantai kemitraan konservasi. Menurut Mahrus, beparoan bermaksud agar warga lokal punya kesempatan sama menikmati hasil pengelolaan konservasi. Di Kuala Lupak, Mahrus menyiapkan tiga kelompok warga lokal untuk ikut mengelolaan kawasan konservasi.
“Beparoan fungsinya jasa lingkungan, masyarakat lokal bisa berpartisipasi, seperti ekowisata dan titik pemancingan,” kata Mahrus Aryadi. Selain itu, pihaknya akan mengoptimalkan pola kemitraan konservasi Pantai Batakan, Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan empat kelompok; dan Teluk Kelumpang, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru yang melibatkan tiga kelompok.
Sosialisai turut dihadiri oleh Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Tandya Tjahjana; Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLH, Nurhasmi; dan Kabag Hukum Kerjasama dan Teknis KLH, Agus. Tim Kementerian LHK dan BKSDA Kalsel akan meninjau role model Taman Wisata Alam Pulau Bakut pada Rabu (26/9), setelah penandatanganan kerja sama BKSDA Kalsel, Universitas Lambung Mangkurat, dan Dinas Kehutanan Kalsel. (Diananta)
