Warga Desak Pemkab HSS Cabut Izin Perkebunan Sawit PT SAM

Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin mendesak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengevaluasi ulang izin PT Subur Agro Makmur (SAM), perusahaan kebun sawit di Kecamatan Daha Barat. BLF selaku kuasa hukum warga yang bersengketa dengan PT SAM.
Menurut Direktur BLF Banjarmasin, Muhammad Fazri, keberadaan SAM memicu kerugian bagi masyarakat sejak membuka kebun dengan mengantongi Keputusan Bupati HSS Nomor 246 Tahun 2007. Ia berkata masyarakat dan SAM terus bersengketa lahan di kawasan perkebunan.
“Masyarakat juga menderita kerugian berupa kerusakan lingkungan yang tidak ternilai harganya,” ujar M Fazri lewat siaran pers ke banjarhits.id, Kamis 18 Juli 2019. Fazri melayangkan surat somasi kedua ke manajemen PT SAM hari ini.
Fazri meminta Pemkab HSS mesti tegas mengambil tindakan terhadap PT SAM yang merugikan masyarakat. Menurut dia, ada ratusan hektare lahan yang diduga belum diselesaikan PT SAM. Selain itu masyarakat mederita kerugian akibat tidak bisa bercocok tanam dan mencari ikan, setelah lingkungan rusak.
Melalui somasi kedua, pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran perdata dan pidana. Pada somasi sebelumnya, ia hanya melihat dari aspek perdata saja. “Kali ini kami juga menggunakan dasar hukum KUHP terutama Pasal 167 ayat 1,” jelasnya.
Fazri menuturkan PT SAM telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tetang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Sikap kami tetap menginginkan penggantian materil dan inmateril atas kerugian yang diderita masyarakat selama bertahun-tahun ini,” ujarnya. Fazri menyesalkan sikap Pemkab HSS yang seolah abai atas persolan ini. Maklum, kisruh lahan itu sudah puluhan tahun, tapi tak kunjung beres.
Apabila somasi kedua tidak diindahkan PT SAM, BLF akan menempuh mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri HSS. “Tidak menutup kemungkinan juga Pemkab akan kami sertakan dalam gugatan itu,” paparnya.
Menurut dia, Pemkab HSS memiliki wewenang mengevaluasi dan menghentikan aktivitas perkebunan PT SAM. Fazri meyakini masih ada ratusan warga lain yang mengeluhkan keberadaan PT SAM.
“Jadi kami mendesak pemerintah mengevaluasi ulang Amdal dan izin lingkungannya,” tandasnya.
