10 Mesin Judi Dingdong Tanpa Pemilik Diamankan Petugas TNI-Polri

Konten Media Partner
16 November 2019 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mesin judi dingdong yang diamanakan petugas dari salah satu rumah warga di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sabtu, (16/11). Foto : Dok Banthayo.id ( Rahmat Ali)
zoom-in-whitePerbesar
Mesin judi dingdong yang diamanakan petugas dari salah satu rumah warga di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sabtu, (16/11). Foto : Dok Banthayo.id ( Rahmat Ali)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Tim gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo berhasil mengamankan 10 mesin judi dingdong di Kelurahan Biawao, Sabtu (16/11) dini hari tadi.
Mesin judi dingdong diamanakan petugas TNI-Polri saat melakukan razia di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Foto : Dok Banthayo.id ( Rahmat Ali)
Wakapolsek Kota Selatan, IPTU Tajudin Mantali mengatakan, penemuan tempat judi tersebut, bermula saat petugas melakukan razia di pasar Beringin. Tim menyasar warga yang sedang mabuk minuman keras. Namun, saat tiba di lokasi, petugas malah menerima informasi adanya lokasi perjudian dingdong.
ADVERTISEMENT
Atas informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan, dan mendapati 10 mesin judi.
"Sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu ada beberapa permainan yang dijadikan alat judi. Dan warga sudah mulai resah dengan aksi para penjudi tersebut," kata Tajaudin.
Mesin judi dingdong diamanakan petugas polsek setempat. Foto : Dok Banthayo.id ( Rahmat Ali)
10 alat tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut. Namun sayangnya, saat razia petugas tidak menemukan pemilik maupun warga yang sedang berjudi.
"Kami periksa beberapa warga yang ada di lokasi. Tak satu pun yang mengaku. Kendati alat itu dalam keadaan aktif. Maka dengan perintah pihak Polres Gorontalo Kota, alat tersebut kami angkut untuk diamankan di Polsek Kota Selatan," terangnya.
Polisi masih mencari keberadaan pemilik mesin judi dingdong tersebut. Foto : Dok Banthayo.id ( Rahmat Ali)
Tambahnya, ke depannya pihak polsek akan mencari siapa pemilik barang tersebut. Dan selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Meski tidak ada pemiliknya, namun barang itu digunakan untuk berjudi. Jadinya tetap akan kami proses. Kami masih menunggu perintah kapolres untuk langkah selanjutnya," tutupnya.
-----