Konten Media Partner

AJI Gorontalo Kecam Intimidasi Polisi terhadap Wartawan RTV

23 Desember 2024 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo. Senin (23-12). Foto: Dok istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo. Senin (23-12). Foto: Dok istimewa.
ADVERTISEMENT
Gorontalo-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Gorontalo terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, saat meliput aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko SulutGo pada Senin, (23-12.
ADVERTISEMENT
Insiden ini mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menimbulkan kerugian material bagi korban.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun:
16.30 WITA: Yayan tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.
17.00 WITA: Massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes.
17.30 WITA: Situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran. Saat itu, Yayan merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.
Saat Merekam: Seorang oknum polisi mendekati Yayan, memukul ponselnya hingga jatuh dan rusak. Oknum tersebut melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”
ADVERTISEMENT
Setelah Kejadian: Yayan mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut.
AJI Gorontalo mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut dan menuntut:
Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba mengatakan, polisi tidak bisa menghalangi tugas jurnalistik, karena hal tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.
“Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi, termasuk dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
AJI Gorontalo menuntut Kapolda Gorontalo agar meminta maaf secara terbuka dan segera melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat dan memberikan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
“AJI Gorontalo mendesak pihak kepolisian memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang dialami korban, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya,” sambung dia.
AJI Gorontalo pun menyerukan solidaritas kepada seluruh jurnalis dan lembaga pers untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
“Insiden ini menjadi pelajaran agar aparat kepolisian menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.