Benarkah Keluarga Korban Penyemprotan Disinfektan di Gorontalo Dihalang Melapor?

Konten Media Partner
17 Mei 2020 11:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Keluarga korban keberatan atas meninggalnya Aswati Lahamutu (45). Korban diduga meninggal dunia setelah disemprot disinfektan pada sekujur tubuh oleh petugas penanganan COVID-19 di Desa Bulotalangi Barat, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Upaya keluarga untuk melaporkan di Polsek Tapa sudah dilakukan pada tanggal 17 April 2020. Namun menurut kakak korban, Faris Lahamutu, usaha itu dihalangi camat setempat. Maka langkah yang diambil melapor di Polda Gorontalo.
“Saya datang ke polsek memang tujuannya untuk melapor. Cuman saya dihadang pak camat, dan saya bilang sama pak camat begini, saya datang ke sini untuk melapor karena ini adik saya, terus pak camat jawab, yang paling berhak itu suami dan anaknya, lalu saya jawab, mengapa saya tidak berhak? Setelah itu pak camat pergi,” ujar Faris Lahamutu, pada Kamis (14/5).
Kakak tertua korban, Rusni Lahamutu mengungkap, penyemprotan disinfektan guna pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan di dua rumah berdekatan. Salah satunya rumah korban.
ADVERTISEMENT
“Rumah adik saya dan rumah saya, dengan alasan bahwa ada corona. Bahkan yang disemprot bukan hanya rumah, tetapi orang yang ada di dalam rumah,” ucap Rusni Lahamutu.
Menurutnya, petugas menyemprot disinfektan sampai di bagian kamar. Setelah itu penghuni rumah yang disemprot.
“Sempat juga adik ipar saya mengalami pusing setelah disemprot,” kata Rusni.
Ia mengatakan bahwa saat disemprot, mereka dalam posisi berdiri dan tidak menggunakan masker. Penyemprotan itu membuat seluruh tubuh Rusni dan yang lainnya basah.
Pada hari yang sama, Kamis (14/5), saya telah mendatangi Balai Desa Bulotalangi Barat untuk meminta konfirmasi kepala desa soal penyemprotan itu. Namun menurut aparat desa di sana, kepala desa tak berada di lokasi. Saat itu, menurut pengakuan mereka, kepala desa berada di Kantor Bupati Bone Bolango untuk mengurus paket bantuan. Saya juga telah menghubunginya lewat WhatsApp, namum belum direspons.
ADVERTISEMENT
Pada hari Sabtu (16/5), saya menghubungi Camat Bulango Timur, Parmin Azis, lewat telepon. Dalam wawancara itu, ia menapik tudingan sempat menghalangi kakak korban, Faris Lahamutu, untuk melapor di Polsek Tapa.
"Proses kejadiannya itu waktu di polsek, waktu kakak korban datang, kemudian saya undang ke situ. Jadi, waktu di dalam kantor polsek itu, Kanit Intel bilang sebenarnya yang lebih berhak keberatan ini harusnya datang dengan suami dan anaknya," ujar Parmin.
Lebih lanjut Parmin menjelaskan bahwa ia hanya meneruskan apa yang menjadi perkataan dari Kanit Intel Polsek Tapa.
Sementara itu, menurut keterangan Kanit Intel Polsek Tapa, Alif Akbar, pertama kali kakak korban datang menemui seorang pengacara yang bernama Muklis Hasiru. Kemudian pengacara membawa kakak korban ke Polsek Tapa untuk diperiksa, karena dicurigai, kakak korban adalah salah satu alumni Gowa.
ADVERTISEMENT
Kata Alif, tujuannya datang ke polsek karena keberatan dengan penyemprotan disinfektan. Lalu Alif menanyakan status Faris Lahamutu sebagai apanya korban. Karena Faris mengaku sebagai kakak korban, maka Alif mengatakan bahwa Faris boleh melapor.
“Tapi sebenarnya dalam hal yang lebih saya bilang, kan ada depe suami (kan ada suaminya), depe anak (anaknya) kalau boleh diajak untuk melapor sekalian,” kata Alif.
Jadi kata Alif, tidak dilarang dan bukan menghalangi. Menurtnya, Faris hanya mengatakan keberatannya, bukan untuk melapor.
“Dia (Faris) hanya bilang, saya keberatan. Terus saya bilang, ti pak mo ba lapor (pak mau melapor)? Ti pak (pak) tidak ada pada saat penyemprotan itu? Baru depe saksi sapa (terus saksinya siapa)? Bo (hanya) cerita kronologis? Stenga mati (susah),” kata Alif Akbar, mengulang percakapannya dengan Faris.
ADVERTISEMENT
Menurut Alif, yang harus digaris bawahi adalah, tidak ada kata-kata satu pun dari kakak korban bahwa ia mau melapor, yang disampaikan hanya keberatan dengan penyemprotan itu.
“Jadi begini, teralihkan itu karena orang tidak berani dekat dengan dia (Faris). Kemudian lagi teralihkan dengan so suru panggil (kedatangan) orang dari puskes untuk memeriksa, jadi yang didahulukan itu pemeriksaan pa kakak korban (kakak korban),” tutup Alif Akbar, Jumat (15/5).
-----
Reporter: Herman Abdullah