BPOM Gorontalo Minta Masyarakat Tidak Konsumsi Omat Mag Ranitidin

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik obat mag Ranitidine dari peredaran. Hal itu disebabkan terdapat cemaran senyawa kimia yang bernama N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Yudi Novianti saat ditemui, Senin (14/10) menerangkan obat tersebut sudah ditarik dari pasaran lantaran kadar N-Nitrosodimethylamine melebihi ketentuan yang telah diatur.
"Kandugannya sudah mencapai ambang batas 96 mikrogram/hari. Maka sekarang sudah ada larangan untuk obat itu agar tidak diproduksi, distribusi dan diserahkan ke pasien," ungkap Yudi.
Kandungan yang melebihi ambang batas itu sudah bersifat karsinogenik. Jika dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama akan berpotensi memicu kanker.
"Masyarakat memang banyak mengkomsumsi produk Ranitidine untuk mengurangi produksi asam lambung. Namun akan berbahaya jika itu berlebihan, setelah 70 tahun pemakaian," jelasnya.
BPOM Gorontalo akan melakukan pemeriksaan di beberapa pusat pelayanan kesehatan untuk mencegah peredaran obat Ranitidine. Yudi juga meminta agar masyarakat mengonsumsi obat mag-- selain obat Ranitidine -- sesuai keperluan.
ADVERTISEMENT
"Ini secara resmi ditarik dari pasar setelah 13 September 2019, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin," pungkas Yudi.
----
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin