Catut Nama Bupati di Gorontalo, Indomaret Dilaporkan ke Polisi
·waktu baca 2 menit

Gorontalo - Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, melaporkan Indomaret ke polisi terkait pencatutan namanya dalam undangan pembukaan salah satu gerai di Kecamatan Buntulia.
Saipul Mbuinga mendatangi Polres Pohuwato didampingi kuasa hukumnya, pada Selasa (30/11).
“Saya melaporkan pihak Indomaret karena telah mencatut nama saya pada peresmian gerai mereka” ucap Saipul singkat.
Bukan hanya Bupati Pohuwato, sebelumnya pada Senin tanggal (29/11), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, juga melaporkan pihak Indomaret yang diduga telah memalsukan dokumen yang tidak sesuai nomenklatur.
“Isi laporan kami ke polisi terkait paraf koordinasi yang diduga dipalsukan. Izin prinsip tidak sesuai nomenklatur PTSP. Termasuk cap dinas yang memiliki perbedaan. Serta alamat izin prinsip yang keliru,” kata Kepala Bidang Perizinan PTSP Pohuwato, Hasan Haluta.
Ironisnya, pihak Indomaret juga diduga memalsukan tandatangan Kepala Dinas PTSP demi pembangunan gerai di daerah itu.
“Terkait tandatangan dan Nomor Identitas Pegawai (NIP), Kepala Dinas PTSP yang akan melaporkan sendiri ke polres,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono membenarkan bahwa kedatangan Bupati Saipul untuk mengadukan pihak Indomaret yang mencatut nama bupati pada undangan peresmian gerai.
“Isi undangan itu tercantum nama Bupati Pohuwato yang akan meresmikan gerai Indomaret, kata AKBP Joko.
Padahal menurutnya, berkas perizinan pembangunan Indomaret di Kecamatan Buntulia masih berproses dan belum ada izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Terkait pencatunan nama bupati pada undangan, pemerintah daerah atau bupati tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak Indomaret.
“Karena itu bupati melapor” tegas AKBP Joko.
Menindaklanjuti laporan bupati dan PTSP, Polres Pohuwato akang mengundang pihak Indomaret untuk dimintai keterangan terkait perosalan tersebut.
“Semua pihak akan diundang untuk dimintai keterangan soal kejelasan izin pembangunan gerai Indomaret di wilayah Pohuwato,”ujarnya.
Menurut kuasa hukum PT Indomarco Prismatama, Yusuf Mbuinga, kliennya telah memenuhi semua persyaratan sesuai prosedur yang diminta Dinas PTSP.
“Kepala Bidang Perizinan Dinas PTSP mengatakan bahwa semua persyaratan perizinan telah dipenuhi klien kami. Itu jawabannya, saat bertemu saya beberapa waktu lalu,” ungkap Yusuf Mbuinga.
Namun, tambah Yusuf, meski semua dokumen sudah dipenuhi klienya, pihak PTSP menyatakan belum memroses berkas yang dimasukan karena menunggu kajian dan hasil survei oleh pemerintah daerah.
“Sampai saat ini klien saya tetap konsisten terhadap aturan syarat yang harus dipenuhi” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf lagi, kliennya sangat menghargai proses hukum. Pihak Indomaret juga masih menunggu syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dan legalitas dari pemerintah daerah.
