Catut Nama Jokowi, Perusahaan Sereh Wangi di Gorontalo Dihentikan Pemerintah

Konten Media Partner
16 Januari 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sereh wangi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sereh wangi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Gorontalo – Ratusan masyarakat di Gorontalo Utara, saat ini menanti kepastian dari PT. Cipta Kastimndo Persada, perusahaan pengembang komoditas tanaman sereh wangi. Pasalnya sejak awal Januari 2022 ratusan warga yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu telah menerima surat keputusan yang dikeluarkan oleh sejumlah CV Berkah Wangi Persada mitra dari PT. Cipta Kastimndo Persada.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu memuat data karyawan yang resmi diangkat menjadi pekerja tetap pada pabrik CV Berkah Wangi Persada. Pekerja yang telah resmi menjadi pekerja wajib menaati dan peraturan perusahaan dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.800.000 per bulan.
Menariknya, untuk menjadi pekerja pabrik warga hanya perlu memasukan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Selain itu para pekerja juga diminta sejumlah uang dengan alasan pembukaan rekening bank dan membeli seragam karyawan.
"Setiap pekerja menyetor uang sebesar Rp 300.000," kata Rival Artadi, karyawan CV Berkah Wangi Persada.
Saat ini menurut Rival, pihak perusahaan tengah mempersiapkan lahan untuk peluncuran perdana sereh wangi yang berlokasi di Desa Sogu, Kecamatan Monano.
ADVERTISEMENT
"Saya belum tahu kapan waktu peluncuran sereh wangi" sambung Rival.
Surat keputusan pengangkatan karyawan yang dikeluarkan oleh CV Berkah Wangi Persada. Foto: Dok banthayo
Sayangnya, rencana pengembangan komoditas perkebunan tanaman sereh wangi yang dilakukan oleh PT. Cipta Kastimndo Persada di wilayah Gorontalo Utara, sepertinya harus pupus di tengah jalan setelah Pemerintah Kecamatan Monano menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut di wilayah mereka.
Kecamatan Monano menjadi salah satu wilayah yang dipilih PT. Cipta Kastimndo Persada sebagai pusat pengembangan tanaman herbal tersebut. Namun setelah dilakukan penelusuran yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, desa, hingga aparat TNI dan Polri, didapati bahwa keberadaan perusahaan sereh di wilayah itu belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, pemerintah kecamatan terpaksa memutuskan untuk meminta perusahaan swasta itu agar menghentikan seluruh aktivitas mereka.
ADVERTISEMENT
“Penghentian aktivitas sereh wangi merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah kecamatan, desa TNI dan Polri serta pihak perusahaan, kata Sekretaris Kecamatan Monano, Irwan Harun, Minggu (16/1).
Hingga kini pemerintah Kecamatan Monano masih mempertanyakan legalitas dari perusahaan itu. Mulai izin pembukaan lahan, izin pendirian pabrik dan kantor, sambung Irwan.
Meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, perusahaan tersebut telah menerbitkan surat pemberitahuan agenda peluncuran sereh wangi yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo Utara. Menariknya dalam isi surat pemberitahuan itu, nama Presiden RI Joko Widodo disebut-sebut akan menghadiri peluncuran penanaman sereh wangi yang berlokasi di Kecamatan Monano pada tanggal 23 januari 2022 mendatang.
“Ia dalam surat itu tercantum nama Presiden Jokowi,” tegas Irwan.
Bukti surat pemberitahuan peluncuran sereh wangi yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo.
Sementara itu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Gorontalo Utara, Ahmad Daimalowa secara tegas menyebut bahwa perusahaan pengembang sereh wangi yang ada di Gorontalo Utara masuk tanpa izin pemerintah.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam aturan setiap perusahaan yang akan membuka lapangan kerja wajib mengantongi izin. Nakertrans Gorontalo Utara saat ini masih mengumpulkan data lengkap tentang perusahaan sereh wangi yang masuk di wilayah mereka.
“Perusahaan itu illegal, karena belum mengantongi izin pemerintah,” ungkap Kabid Penta Lattas Nakertrans Gorut, Ahmad Daimalowa.
Ahmad menambahkan, hingga kini Nakertrans Gorontalo Utara baru menerima satu aduan dari masyarakat Desa Titidu Kecamatan Kwandang yang mempertanyakan perekrutan karyawan oleh perusahaan tersebut