Demo Polemik Penetapan UMP di Gorontalo

Konten Media Partner
3 Desember 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi di Kantor Gubernur. Selasa, (3/12) Foto : Dok Banthayo.id (Wawan Akuba)
zoom-in-whitePerbesar
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi di Kantor Gubernur. Selasa, (3/12) Foto : Dok Banthayo.id (Wawan Akuba)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Dewan pimpinan wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
ADVERTISEMENT
Massa aksi melakukan konvoi dari sekretariat FSPMI menuju kantor Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, lalu ke Kantor Gubernur Gorontalo, siang tadi, Selasa 3 Desember 2019.
Sebelumnya, pada Oktober kemarin, telah direkomendasikan melalui rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) bahwa UMP daerah itu naik sebesar 16,98 persen di tahun 2020. Rapat tersebut juga melibatkan berbagai unsur akademisi, pelaku usaha, pihak industri dan organisasi pengusaha.
Hari ini, walaupun tidak berhasil bertemu dengan Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, masa aksi yang membentangkan spanduk dan selebaran, tetap menyuarakan poin-poin tuntutannya.
Koordinator Aksi, Ahmad Andrika Hasan dalam orasinya meminta agar pemerintah dan dinas terkait segera menerbitkan SK penetapan UMP tersebut. Karena menurutnya, tidak perlu lagi ada kajian lebih lanjut terkait nominal UMP yang sudah ditetapkan.
Dalam aksinya (FSPMI) menuntut pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Foto : Dok Banthayo.id (Wawan Akuba)
“Ini kan sudah ada rekomendasi dari Dewan Upah Provinsi, yang waktu itu perhitungan dan rekomendasinya dihadiri oleh berbagai pihak terkait, lalu kenapa sampai sekarang masalahnya masih saja berlarut-larut?” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019, disampaikan jelas bahwa ada kewajiban untuk setiap kepala daerah menetapkan UMP sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam surat itu juga jelas disebutkan apa saja sanksi yang akan diterima setiap kepala daerah yang tidak mengikuti regulasi yang ada. Sehingga ini kemudian yang menjadi dasar tuntutan FSPMI. Selain urgensi kenaikan UMP ini berdampak pada kesejahteraan mereka, juga ada sanksi yang menanti jika gubernur tidak patuh terhadap regulasi.
Massa aksi melakukan konvoi dari sekretariat FSPMI menuju kantor Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, lalu ke Kantor Gubernur Gorontalo. Foto : Dok Banthayo.id (Wawan Akuba)
Di depan pegawai dinas tersebut, Ahmad meminta agar sebaiknya memberikan argumentasi dan pertimbangan yang sesuai kepada gubernur. Misalkan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan sanksi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Angka 2,7 ini kan didapatkan dari menambahkan angka pengaturan yang ada di delapan koma itu. Sehingga memang tahun ini, angka itu harus diakomodir dalam penerapan UMP di 2020 nanti. Kalau tidak sanksinya itu besar kepada gubernur. Dan itu harus disampaikan kepadanya,” tutup Ahmad.
Menerima massa aksi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rugaiyah Biki mengungkapkan, pihaknya mendengar apa yang menjadi tuntutan FSPMI. Dan saat ini juga surat rekomendasi dari Depeprov terkait UMP yang nominalnya berada di angka 2,7 juta tersebut sudah disampaikan kepada gubernur.
Dalam orasinya meminta agar pemerintah dan dinas terkait segera menerbitkan SK penetapan UMP tersebut. Foto : Dok Banthayo.id (Wawan Akuba)
Namun menurutnya, sebelum surat rekomendasi UMP itu ditetapkan, pihaknya juga telah menerima surat dari berbagai perusahaan dan industri yang ada di Provinsi Gorontalo. Surat itu adalah permintaan penangguhan penerapan UMP.
ADVERTISEMENT
Pihaknya melihat, bahwa dengan UMP yang di tahun 2019 yang berada di angka 2,3 juta saja, sudah banyak perusahaan yang mengirim surat, meminta penangguhan, apalagi jika di tahun 2020 UMP diberlakukan dengan angka yang direkomendasikan Depeprov. Yang jelas sudah sangat tinggi.
“Oleh karena itu, beliau (gubernur) bukannya menahan, akan tetapi meminta kepada beberapa pihak untuk mengkaji lagi angka UMP yang telah ditetapkan,” katanya.
Dalam orasinya meminta agar pemerintah dan dinas terkait segera menerbitkan SK penetapan UMP tersebut. Foto : Dok Banthayo.id (Wawan Akuba)
Gubernur ketika menerima surat rekomendasi UMP, kemudian meminta Biro Hukum, Inspektorat, dan Dinas Keuangan untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Dan menurut Ruqaiyah, hal itu bukanlah menafikan peran Depeprov, namun agar apa yang diputuskan oleh gubernur sudah benar-benar sesuai ketentuan dan tidak merugikan. Karena sebagai pengambil kebijakan, gubernur tentu menurutnya perlu banyak menimbang segala keputusan yang dikeluarkannya.
ADVERTISEMENT
----
Reporter : Wawan Akuba