Konten Media Partner

Diduga Melanggar Aturan KPU, Bupati Boalemo Terancam Pidana

18 Maret 2019 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID - Bawaslu Gorontalo, telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat Bupati Boalemo, Darwis Moridu, ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Gorontalo, Jaharudin Umar dalam keterangan pers mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa proses penyelidikan. Salah satunya pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, pasca menerima kasus tersebut pada tanggal 28 Feberuari 2019.
Dari hasil klarifikasi para saksi, terduga Darwis masuk dalam pelanggaran undang-undang pemilu .
“Hasil pleno kami, baik secara internal Bawaslu dan Gakkumdu, menyatakan Bupati Boalemo memenuhi unsur," ujarnya, Senin (18/3).
Tambah Jaharudin, Bupati Darwis diduga melanggar pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 huruf C. Yaitu dilarang menghina seseorang, suku, agama dan ras peserta pemilu. Ancaman hukuman kurungan badan maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Terkait status Darwis sebagai Bupati Boalemo apakah masuk sebagai tersangka atau tidak, pihak Bawaslu telah menyerahkan hak itu pada polisi,“ tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ungkap Jaharudin, Bupati Darwis diduga melakukan pelanggaran kampanye, lantaran menyampaikan kalimat bernada provokasi.
Ia menuduh salah satu kontestan pemilu menggunakan fasilitas negara. Pernyataan itu ia sampaikan pada saat kampanye dialogis PDIP di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Boalemo, Gorontalo.
“Kami lihat dari video kampanye yang sudah tersebar di media sosial,” ungkap Jaharudin.
Sementara itu, Ketua DPD I PDIP, Kris Wartabone, mengaku pihaknya akan menghargai proses hukum dan mengawal kasus itu hingga proses akhir.
"Sebagai politisi PDIP kami akan mengawal beliau jika prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan polisi,” tutup Kris.
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandya Abidin