Dilema Pengelolaan Sampah

BANTHAYO.ID - Kepulan asap putih kecokelatan membubung di kompleks asrama mahasiswa kampus satu, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kota Gorontalo, Selasa (19/2). Tak terdengar bunyi sirene sebagai alarm kebakaran.
Orang-orang sekitar malang melintang tak merasa panik. Menandakan kepulan asap itu bukanlah suatu kebakaran yang menghanguskan bangunan.
Rasa penasaran membawa kami mendekati sumber asap. Di sana terlihat empat orang petugas kebersihan sedang membuang sampah. Tinggi gundukan sampah itu sekitar satu setengah meter.
Pelbagai jenis sampah bertumpuk. Mulai dari botol plastik, sisa makanan kemasan, tas kresek, kardus dan daun kering. Bau menyengat sangat terasa ketika kami mendekati tempat pembuangan sampah itu.
“Semua sampah yang ada di lingkungan kampus UNG berakhir di tempat ini," kata Kahar Mohune, salah satu petugas kebersihan di lokasi.
Semua sampah itu dibuang tepat di atas sumber api, yang menambah pekat asap. Sebenarnya, aktivitas itu dilarang karena mencemari udara, tanah dan berdampak tak baik bagi kesehatan manusia.
Larangan itu sudah terpatri dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo nomor 03 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Diatur pula larangan pembakaran sampah pada Pasal 32 poin g.
Kahar Mohune mengetahui tentang bahaya yang ia lakukan, namun ia tak ambil pusing. "Mau bagaimana lagi, ini sudah pekerjaan saya,” imbuhnya.
Aktivitas pembakaran sampah itu sudah dikeluhkan mahasiswa penghuni asrama. Mereka merasa terganggu lantaran asap-asap putih kecoklatan menganggu pernapasan. Namun, Kahar mengatakan bahwa protes itu salah sasaran. Ia meminta tukang protes menghadap langsung ke pimpinannya, karena dari sanalah sumber perintah.
Setiap hari sampah masuk ke tempat tersebut. Setiap hari pun Kahar melaksanakan tugas rutinnya membakar sampah, kecuali saat kegiatan penting yang berlangsung di sekitar kampus. Pada saat itulah, tugas Kahar akan beralih memadamkan api di tempat yang sama.
“Teman-teman lain takut terkena asap dari pembakaran di sini. Tapi saya sudah terbiasa. Menghirup asap di sini sama halnya merokok. Mendatangkan penyakit. Tapi syukurlah saya belum merasakan efek apapun selama ini,” ungkapnya.
Perusahaan penyedia jasa petugas kebersihan di lingkungan kampus, PT. Arabaa Inti Perkasa, berkilah telah memerintah Kahar membakar sampah.
“Memang pernah terjadi kebakaran sampah di tempat itu. Tapi itu dari perusahaan sebelumnya,” ungkap Suharto Hadju, perwakilan perusahaan, Rabu (20/2).
Suharjo mengatakan bahwa lokasi itu hanya dijadikan tempat pembuangan sampah sebelum masuk di tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Pemulung datang mengais sampah, eh keesokan harinya tempat itu sudah terbakar dan itu sudah beberapa kali terjadi," katanya.
Dia mengakui menugaskan salah satu petugas kebersihan di tempat itu, tapi hanya sebatas mengumpulkan sampah agar tidak berceceran.
“Kalau pun sampah sudah banyak di situ, saya akan menghubungi siapa saja yang mau mengangkat sampah itu. Saya akan bayar, yang penting sampah diangkut sampai bersih,” lanjutnya.
Polemik Sampah di Gorontalo
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, pada tahun 2018 memperkirakan timbulan sampah di daerah itu mencapai 520,709 ton per hari atau 190.058,79 ton per tahun.
Dengan penyumbang terbesar dari Kabupaten Gorontalo sebanyak 149,969 ton per hari (28,80%) dan Kota Gorontalo 137,239 ton per hari (26,35%). Sementara penyumbang sampah terendah adalah Kabupaten Gorontalo Utara dengan jumlah 49,681 ton per hari (9,50%).
Menurut Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan, DLHK Provinsi Gorontalo, Nasrudin, tinggi tidaknya laju sampah di daerah, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan pengelolaan sampah yang dihasilkan.
“Saat ini kita sudah berhasil mengolah 88,65% dari seluruh jumlah sampah yang dihasilkan,” katanya, Rabu (20/2).
“Tahun ini merupakan sebuah peningkatan dari pada tahun lalu, yang hanya mencapai 41,86%,” lanjutnya.
Sebanyak 65% dari jumlah sampah di Gorontalo adalah sampah organik yang mudah terurai, sementara 35% adalah sampah anorganik yang sulit terurai. Menurut Nasrudin, sampah yang belum terkelola sekitar 11,34% atau 70,7 ton per hari atau 25,807,23 ton per tahun.
Jumlah TPA di Provinsi Gorontalo hanya ada empat tempat. Di TPA Talumelito yang ada di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo; TPA Boalemo, TPA Pohuwato, dan TPA Gorontalo Utara.
TPA Talumelito mengakomodasi tiga kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo, yakni Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango. Meskipun begitu, Gorontalo tidak masalah dengan sampah yang dihasilkan.
“Karena di kabupaten/kota sudah ada tempat pembuangan sampah sementara yang telah memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya, hingga tidak lagi dibuang di TPA,” ungkap Nasrudin.
Pembakaran sampah yang terjadi di Gorontalo, tambah Nasrudin, tidak diperkenankan. Selain memengaruhi penilaian adipura, juga bisa berdampak pada kesehatan lingkungan.
“Tetapi pelanggar hanya diberikan sanksi teguran saja, belum ada sanksi yang menghasilkan efek jera untuk pembakar sampah di Gorontalo saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Sutarni Arifin, pegiat lingkungan yang tergabung dalam Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Gorontalo, mengatakan bahwa sampah yang dibakar akan membahayakan tubuh, apalagi dilakukan di lingkungan kampus.
"Itu bisa membahayakan buat warga, khususnya mahasiswa yang tinggal di asrama dekat lokasi pembakaran,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pengolahan sampah sebaiknya dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan. Seperti melakukan sistem composting pada pengolahan sampah, biopori untuk sampah organik, dan daur ulang untuk sampah anorganik.
Sampah Jadi Rupiah
Mengubah sampah menjadi pundi-pundi rupiah sebenarnya bisa dilakukan masyarakat. Seperti yang dilakukan Yusuf Hamzah Patuhu. Bermodalkan Rp 50.000, kini kreasinya mendaur ulang sampah dihargai Rp 300.000. Bahkan, Rp 450.000 untuk setiap seni craft yang dibuatnya.
Yusuf mengolah sampah organik dan anorganik menjadi aneka miniatur dan cendera mata. Seperti ranting dijadikan bunga hias dan bambu bekas pakai dijadikan gantungan kunci alat musik tradisional polopalo.
Ada juga limbah tiras kain yang didapatkan dari penjahit dijadikan miniatur pakaian adat dan miniatur tempat duduk pengantin Gorontalo (Puade). Sementara untuk sampah plastik, Yusuf mengubahnya menjadi gantungan slenger.
Ketertarikan Yusuf terhadap sampah berawal dari pertukaran pemuda antarprovinsi yang diikutinya di Jakarta pada tahun 2008. Dari sanalah, Yusuf mulai mendaur ulang sampah.
“Kerajinan tangan yang ada di sana menginspirasi,” katanya.
Bagi lelaki pendiri sekolah non-formal di Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Bone Bolango ini, sampah adalah bahan yang bisa menghasilkan rupiah. Saat ini, Yusuf mengaku mendapatkan jutaan rupiah setiap bulannya dari hasil mengelola sampah.
Atas kreasi itu, Yusuf didaulat peringkat satu di pameran kepemudaan tahun 2010 tingkat Provinsi Gorontalo dan peringkat empat di tingkat Nasional. Yusuf juga dianugerahi penghargaan pada tahun 2014 dari Kemenpora sebagai pemuda pelopor dibidang usaha pemanfaatan limbah. Olahannya pun kini sudah dipasarkan di luar daerah, seperti Jakarta dan Jawa Barat.
---
Reporter: Renal Husa dan Rahmat Ali
Penulis: Renal Husa
Editor: Febriandy Abidin
