Konten Media Partner

DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Fungsi Terminal Dungingi

23 November 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terminal Dungingi yang hingga kini belum maksimal di tempati oleh angkutan umum. Sabtu, (23/11). Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
zoom-in-whitePerbesar
Terminal Dungingi yang hingga kini belum maksimal di tempati oleh angkutan umum. Sabtu, (23/11). Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyoroti ketegasan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menertibkan angkutan umum ilegal yang marak beroperasi di Terminal Dungingi.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyayangkan pemanfaatan Terminal Dungingi yang hingga kini belum maksimal di tempati oleh angkutan umum. Baik itu angkutan antar provinsi (AKAP) maupun angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP)," jelas Adhan, Sabtu (23/11).
Menurut Adhan, secara fungsional relokasi pemanfaatan Terminal Dungingi dari eks Terminal Andalas belum mengikuti aturan. Sehingga disebut angkutan umum ilegal. Dirinya mengharapkan, Pemerintah Kota Gorontalo agar lebih tegas menertibkan angkutan umum yang belum secara legalitas beroperasi.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo menilai secara fungsional relokasi pemanfaatan Terminal Dungingi dari eks Terminal Andalas belum mengikuti aturan. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Memang sudah ada upaya, namun belum maksimal. Berarti pemerintah kota tidak tegas dalam mengatur ini. Sangat memprihatinkan Terminal Dungingi yang belum dimanfaatkan secara maksimal," tuturnya.
Sementara itu, dari data pusat pelayanan Terminal Dungingi, Kota Gorontalo tercatat, ada sebanyak 63 angkutan antar provinsi (AKAP) yang sudah menempati Terminal Dungingi, sebagai lokasi kedatangan dan pemberangkatan penumpang.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk jumlah 527 angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang tercatat, belum satu pun menempati Terminal Dungingi.
Pemerintah Kota Gorontalo diminta lebih tegas menertibkan angkutan umum yang belum secara legalitas beroperasi. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Angkutan umum yang sebelumnya beroperasi di eks Terminal Andalas, semuanya sudah kami alihkan ke Terminal Dungingi. Tetapi angkutan lainnya belum juga mengikuti prosedur itu," jelas Hartono Hasan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Dungingi, Kota Gorontalo.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Terminal Tipe A Dungingi, Kota Gorontalo, Abdul Syukur Sawali menuturkan, secara tugas pokok dan fungsi, eks Terminal Andalas sudah ditutup sejak bulan Oktober 2017.
Semua angkutan resmi beroperasi di Terminal Dungingi, sejak bulan September 2018 lalu. Jika masih ada angkutan yang mangkal di eks Terminal Andalas, berarti itu angkutan liar.
Angkutan umum yang sebelumnya beroperasi di eks Terminal Andalas, semuanya sudah kami alihkan ke Terminal Dungingi. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Tapi kami tidak bisa memaksa mereka, karena itu adalah kewenangan pemerintah kota. Kami hanya berwenang mengatur angkutan yang ada di Terminal Dungingi, yang didelegasikan ke pihak BPTP di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, angkutan yang beroperasi di eks Terminal Andalas paling banyak ditemukan angkutan pelat hitam yang menggunakan mobil pribadi. Karena secara aturan mereka tidak diperbolehkan beroperasi di Terminal Dungingi.
Jelas Abdul Syukur, pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo untuk segera ditertibkan. Tetapi hingga saat ini belum terealisasi.
Suasana Terminal Dungingi. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Dilihat dari aktivitas angkutan pelat hitam tersebut, mereka melakukan antar jemput penumpang. Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka mempunyai izin penyelenggara angkutan atau tidak," jelasnya.
Dirinya menambahkan, masyarakat harus mulai menyadari tentang keamanan diri dalam menggunakan jasa angkutan. Baik itu dilihat dari keamanannya, kenyamanan angkutan dan keselamatan.
Sementara untuk angkutan yang secara resmi menetap di Terminal Dungingi sudah memenuhi syarat sebagai angkutan yang wajib beroperasi. Tidak hanya angkutan, fasilitas Terminal Dungingi juga sudah memadai dari berbagai macam kebutuhan masyarakat. Seperti MCK, tempat istirahat penumpang, tempat ibu menyusui, dan beberapa tempat penjualan makanan dan minuman yang sudah disediakan.
Suasana Terminal Dungingi. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Jadi harapan kami masyarakat harus paham tentang pelayanan transportasi agar bisa terjamin keselamatannya dalam menggunakan jasa angkutan darat. Angkutan yang ada di terminal ini, sebelum berangkat kami periksa kondisi fisiknya, baik itu dari mesinnya, ban mobilnya, hingga pelayanan yang ada. Jadi semua aman saat berjalan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
----