Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Foto: Bukti Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg Hanura di Gorontalo
25 Maret 2024 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gorontalo-Polemik sengketa pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara hingga kini masih meninggal seribu tanya dibenak masyarakat Gorut. Bungkamnya Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu tersebut makin menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai kalangan.
Adalah Djein Novita Nayoan, warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, yang menjadi pelapor kasus dugaan money politik yang menyeret nama Robinson Puluhulawa, caleg Partai Hanura mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu setempat, yang telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan kasus Robinson yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Di surat yang saya terima itu, Bawaslu beralasan tidak melanjutkan laporan saya. Karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” ujar Djein.
Sebelumnya, Djein melaporkan Robinson karena diduga keras melakukan tindak pidana Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan keterangan tiga orang saksi masing-masing bernama Barto, Nor Aliyah dan Muhamad Sabani, warga Dusun Nyiur III, Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya yang menerima uang dari tim sukses Robinson Puluhulawa bernama Opan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu itu menerangkan bahwa, pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA. Opan mendatangi rumah tiga orang saksi dan menyerahkan sejumlah uang titipan Robinson Puluhulawa senilai Rp300.000 rupiah. Atau masing-masing perorangan menerima uang Rp100.000 rupiah dengan ketentuan harus memilih atau mencoblos Robinson Puluhulawa sebagai caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor urut 1 Dapil 3 Partai Hanura dan mencoblos caleg Partai Hanura tingkat provinsi sampai tingkat pusat pada tanggal 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Tidak puas dengan hasil keputusan Bawaslu, Djein pun akhirnya membeberkan sejumlah bukti pelanggaran Pemilu yang dilakukan tim sukses Robinson Puluhulawa kepada Banthayo.
Pelapor bahkan melampirkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu berupa, uang senilai Rp300.000 rupiah, stiker terlapor, KTP pelapor dan foto para saksi.
Menurut pemerhati hukum Gorut, Efendi Dali, menyinggung keputusan Bawaslu yang tidak merinci dengan jelas unsur-unsur yang tidak memenuhi pelanggaran Pemilu yang dimaksud Bawaslu. Menurut dia, dalam KUHAP Pasal 184 Ayat (1) Bahwa Alat bukti Yang Sah itu hanya 5, di antaranya ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Jika melihat pasal 184 Ayat (1) sudah ada dua alat bukti yang sah, yaitu Keterangan saksi, surat, petunjuk, apalagi tambah degan keterangan ahli,” ungkap Efendi.
Banthayo telah berusaha menghubungi Ketua Bawaslu Gorut, Ronal Ismail pada Senin (25/3) pukul 21:11 WITA. Namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT