Konten Media Partner

FWI dan BEM Gorontalo Soroti Dugaan Ekspor Wood Pellet Ilegal

14 September 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelet kayu merupakan komoditas pengganti bahan bakar batu bara. Sabtu (14-09). Foto: dok istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pelet kayu merupakan komoditas pengganti bahan bakar batu bara. Sabtu (14-09). Foto: dok istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gorontalo Utara-Setelah mencuatnya isu dugaan ekspor wood pellet ilegal di Kabupaten Pohuwato, perhatian kini beralih ke Kabupaten Gorontalo Utara. Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat sejumlah ekspor yang diduga tidak tercatat secara resmi. Selain menyoroti masalah deforestasi yang diakibatkan oleh aktivitas industri ini, FWI juga menyebutkan dugaan keterlibatan perusahaan di Gorontalo Utara dalam ekspor ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah yang terjadi di Pohuwato juga berlangsung di Gorontalo Utara?" ungkap Rifki Gobel, Wakil Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo Bidang Sumber Daya Mineral, Tambang dan Batubara. Sabtu (14-9).
Rifki menjelaskan, berdasarkan data yang ada, PT Mitra Cipta Permata (MCP), yang memproduksi wood pellet di Kabupaten Gorontalo Utara. PT MCP diduga mendapatkan pasokan bahan baku kayu dari dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), yakni PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) dan PT Gema Nusantara Jaya (GNJ).
“Anehnya, kedua perusahaan pemasok bahan baku ini hanya memiliki izin untuk produksi kayu arang hutan yang diolah secara tradisional,” jelas Rifki
Rifki menegaskan perlunya perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam mengawasi aktivitas perusahaan yang mengelola sumber daya alam di Gorontalo Utara. Menurutnya, evaluasi menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT
"Perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus serius menangani masalah ini. Jangan sampai ada kongkalikong yang akhirnya merugikan masyarakat," ujar Rifki.
Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan ekspor ilegal wood pellet ini. Rifki menambahkan bahwa Gorontalo Utara sebagai salah satu titik penting dalam produksi wood pellet, harus dijaga agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan negara dan lingkungan.
“Isu ekspor wood pellet ini tak hanya merugikan dari sisi ekonomi negara, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Aktivitas deforestasi yang dilakukan tanpa kontrol dapat merusak ekosistem hutan di Gorontalo Utara. Oleh karena itu, FWI dan berbagai elemen masyarakat menuntut langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi masalah ini,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT