Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
IRT Jadi Sub Agen Togel di Gorontalo Diringkus Polisi
19 Februari 2020 16:49 WIB
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (45 tahun), warga di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ditangkap Polsek Kota Utara, Rabu (19/2), lantara diduga menjadi sub agen judi togel.
ADVERTISEMENT
Polisi juga ikut menyita dua lembar kertas rekap judi togel, uang tunai Rp 217.000, dan satu gawai yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek Kota Utara, IPTU Mohamad Taufik Prasetyo menjelaskan, penangkapan terhadap ST merupakan kali kedua, setelah bulan Agustus 2019, pelaku sempat berurusan dengan petugas berwajib akibat kasus yang sama.
Taufik juga menjelaskan, dari keterangan pelaku, judi togel ini dikendalikan oleh agennya yang berada di Bitung, Provinsi Sulawesi utara. Setiap hasil rekap akan dikirim pelaku ke agen secara daring, beserta uang taruhan.
"Uang taruhannya ditransfer ke rekening agen," ucap M Taufik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Utara. ST terancam hukuman 10 tahun penjara," tutup Mohamad Taufik Prasetyo.
ADVERTISEMENT
----