Konten Media Partner

IRT Jadi Sub Agen Togel di Gorontalo Diringkus Polisi

19 Februari 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ST, sub agen judi togel saat dimintai keterangan oleh polisi. Rabu, (19/2). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ST, sub agen judi togel saat dimintai keterangan oleh polisi. Rabu, (19/2). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (45 tahun), warga di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ditangkap Polsek Kota Utara, Rabu (19/2), lantara diduga menjadi sub agen judi togel.
ADVERTISEMENT
Polisi juga ikut menyita dua lembar kertas rekap judi togel, uang tunai Rp 217.000, dan satu gawai yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
ST, diamankan polisi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Foto: Dok istimewa
Kapolsek Kota Utara, IPTU Mohamad Taufik Prasetyo menjelaskan, penangkapan terhadap ST merupakan kali kedua, setelah bulan Agustus 2019, pelaku sempat berurusan dengan petugas berwajib akibat kasus yang sama.
Polisi juga ikut menyita dua lembar kertas rekap judi togel, uang tunai Rp 217.000, dan satu gawai yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Foto: Dok istimewa
Taufik juga menjelaskan, dari keterangan pelaku, judi togel ini dikendalikan oleh agennya yang berada di Bitung, Provinsi Sulawesi utara. Setiap hasil rekap akan dikirim pelaku ke agen secara daring, beserta uang taruhan.
Kapolsek Kota Utara, IPTU Mohamad Taufik Prasetyo, saat memberikan keterangan pers. Foto: Dok istimewa
"Uang taruhannya ditransfer ke rekening agen," ucap M Taufik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Utara. ST terancam hukuman 10 tahun penjara," tutup Mohamad Taufik Prasetyo.
ADVERTISEMENT
----