Konten Media Partner

Karantina Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 4 Jenis Ikan Dilindungi

7 Juni 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo gagalkan penyelundupan 4 jenis ikan dilindungi. Jumat (7-6). Foto: Dok istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo gagalkan penyelundupan 4 jenis ikan dilindungi. Jumat (7-6). Foto: Dok istimewa.
ADVERTISEMENT
Gorontalo-Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Bandara Djalaluddin Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 jenis ikan dilindungi yaitu triton terompet, kima kuku beruang, kerang kepala kambing dan nautilus berongga pada Rabu (6-6).
ADVERTISEMENT
“Penyelundupan 4 jenis ikan tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Gorontalo, Azhar Ismail. Jumat (7-6).
Menurutnya, 4 jenis ikan yang akan dilalulintaskan pemiliknya ke Jerman dan Prancis, selain tidak memiliki sertifikat kesehatan juga termasuk ikan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2018.
Dikatakan Azhar, bahwa komoditas perikanan tersebut dilindungi oleh negara karena status populasinya yang langka dan juga memiliki peran ekologis di laut.
"Penyelundupan komoditas perikanan ini dapat merusak keseimbangan ekosistem laut dan membahayakan kelestarian spesiesnya," ujar Azhar.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Azhar menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti temuan berupa 4 jenis ikan dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya komoditas perikanan dilindungi dan masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, menyimpan, atau memperjualbelikan komoditas perikanan dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” pungkas Azhar.