Ketua DPRD Kota Gorontalo Diberhentikan

Konten Media Partner
28 Oktober 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID,GORONTALO – Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024 menuai perdebatan.
ADVERTISEMENT
SK itu bernomor 327/01/I/2019. Dalam SK tersebut tertulis, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidanan penjara lima tahun atau lebih.
Pemberhentian Risman Taha dari DPRD Kota Gorontalo mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Pasal 30 Ayat 1 sampai ayat 3. Maka, dengan dasar tersebut Risman Taha harus diberhentikan dari keanggotaannya.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto membenarkan surat tertanggal 25 Oktober 2019 tersebut. Surat itu sudah dikirimkan ke Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD setempat.
"Itu benar SK Gubernur," tuturnya.
Risman Taha Gugat SK Gubernur
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Risman Taha, Feldi Taha mengungkapkan, surat keputusan tersebut terdapat kejanggalan. Menurutnya, ada kekeliruan dalam SK tersebut. Seharusnya gubernur harus melalui beberapa tahap sebelum mengeluarkan putusan pemecatan Risman Taha.
“Kuasa itu saya terima pada hari Jumat (25/10) kemarin. Kami langsung menindaklanjuti SK tersebut. Namun kami lihat ada ketidakadilan, maka kami melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN),” kata Feldi Taha, Senin (28/10).
Jelas Feldi, tahap yang harus dilalui tersebut yakni, harus ada usulan dari pimpinan dewan untuk melakukan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 12 tahun 2018. Jika ketua dewan tidak melakukan usulan itu, maka Sekretaris Dewan (Sekwan) yang memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jadi, itu kurang objektif. Tidak serta merta gubernur melakukan pemecatan hanya karena ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Tambahnya, Risman hanya berstatus terdakwa bukan terpidana. Maka hal inilah yang kontroversi diantara tim kuasa hukum Risman Taha dan surat keputusan dari gubernur.
“Saya tidak mempersoalkan keputusan itu, karena itu adalah hak gubernur. Namun, semua harus berjalan sesuai prosedur yang ada supaya tidak terjadi perlawanan,” pungkasnya.
Awal Kasus Risman Taha
Tahun 2016. Risman Taha diduga melalukan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Risman pada waktu diduga mengatakan bahwa Adhan Dambea tidak memiliki ijazah SD.
Kasus itu berlanjut di Pengadilan Negeri Gorontalo hingga Pengadilan Tinggi (PT). Maret 2018 PT memutuskan Risman Taha dihukum 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar. Lalu Risman melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oktober 2018 kasasinya ditolak.
ADVERTISEMENT
Tahun 2019. Risman Taha resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024 dari Partai Golkar. Ia juga telah perpilih menjadi Ketua DPRD setempat.
----