Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ketua MUI Gorontalo: Jenazah Harus Diperlakukan Secara Mulia
17 April 2020 20:02 WIB

ADVERTISEMENT
GORONTALO - Pemakaman Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Hepuhulawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diwarnai aksi penolakan oleh warga setempat. Penolakan dipicu oleh kekhawatiran warga yang sempat beredar isu bahwa jenazah yang akan dimakamkan sudah terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
Untuk menenangkan itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo harus turun langsung ke lokasi bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Bupati berupaya menjelaskan kronologi dan riwayat jenazah dan menenangkan warga yang protes menolak.
Mendengar kabar tersebut, kepada Banthayo.id, Ketua MUI Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid mengungkapkan, bahwa perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa jenazah yang dikubur tidak lagi berpotensi menularkan virus corona ke masyarakat sekitar. Lagian menurutnya, penanganan jenazah yang dilakukan, sudah sesuai protokoler kesehatan.
"Saya ikut menyesali (kejadian penolakan jenazah tersebut). Jenazah harus diperlakukan secara mulia. Bahkan ini salah satu kewajiban kita kepada jenazah," ungkapnya
Terkait pengurusan jenazah yang terinfeksi COVID-19, MUI Indonesia telah mengeluarkan pedomannya melalui fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa tersebut, MUI mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syarak, termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.
MUI Indonesia memberikan pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dengan memperlakukannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan protokol medis. Lalu dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
“Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat,” tulis dalam dokumen fatwa yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020 tersebut.
ADVERTISEMENT
------
Reporter: Wawan Akuba