Konten Media Partner

Koramil Atinggola Gagalkan Penyelundupan 3.080 ton Miras

9 November 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan kantung miras yang berhasil diamankan aparat Koramil Atinggola. Sabtu, (9//11). Foto : Dok Banthayo.id (Burhan Bakari)
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan kantung miras yang berhasil diamankan aparat Koramil Atinggola. Sabtu, (9//11). Foto : Dok Banthayo.id (Burhan Bakari)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Sebanyak 3.080 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus berhasil diamankan Komando Rayon Militer (Koramil) 1304-12 Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Sabtu (9/11).
ADVERTISEMENT
Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Armed Firstya Andrean Gitrias, mengatakan miras tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil. Yakni, mobil Avanza bernomor polisi DB 4171 BB dan mobil Zenia dengan nomor polisi DB 1360 FB.
Sebanyak 3.080 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, hasil tangkap tangan petugas Koramil. Foto : Dok Banthayo.id (Burhan Bakari)
Miras itu berasal dari Sulawesi Utara untuk diseludupkan di Gorontalo, melalu perbatasan Kecamatan Atinggola.
"Kami amankan mereka saat memasuki wilayah Gorontalo Utara," kata Dandim 1314 Letkol Armed.
Dua unit kendaraan yang digunakan pelaku. Foto : Dok Banthayo.id (Burhan Bakari)
Dirinya menjelaskan, penangkapan bermula saat kedua mobil tersebut berhenti di depan mini market di Kecamatan Atinggola. Sesaat kemudian salah satu anggota koramil, Serda Hamid mendekati mobil itu dan langsung memeriksanya. Hasilnya ditemukan di dalam mobil terdapat muatan miras jenis cap tikus.
Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Armed Firstya Andrean Gitrias, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : Dok Banthayo.id (Burhan Bakari)
"Saat itu juga anggota kami langsung melaporkan kepada Danramil Lettu Inf Yusuf Gani tentang temuan tersebut. Kemudian danramil langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan barang bukti segera dibawa ke koramil untuk diperiksa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku barang tersebut dibawa dari Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, untuk dipasarkan di Gorontalo.
Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Armed Firstya Andrean Gitrias dan Camat Atinggola, Hartono Detuage, memperlitkan barang bukti miras. Foto : Dok Banthayo.id (Burhan Bakari)
Tambahnya, dari barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 140 kantong plastik besar, yang masing-masing kantong berisi 22 liter. Dengan jumlah keseluruhan 3.080 liter.
"Anggota saya saat ini masih mengamankan barang bukti miras tersebut, dan juga kedua mobil yang digunakan untuk mengangkut. Dan mereka saat ini masih kami periksa di Koramil Atinggola," pungkasnya.
----