Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Mengenal Hukum Adat di Gorontalo Dalam Memilih Pemimpin
25 November 2019 17:06 WIB
![Prosesi pemberian gelar adat ke kepala daerah. Senin, (25/11) Foto : Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1574676124/hofz3obk9lpqzz7eh8wg.jpg)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Adat Provinsi Gorontalo, Yamin Husain menghimbau agar masyarakat di daerah itu memperhatikan calon pemimpin menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Menurut Yamin, sebagai daerah adat, Gorontalo menjunjung tinggi falsafah “adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah. Maka konsep kepemimpinan dalam adat lebih menekankan pada realitas, praktik, implementasi dan perilaku. Yakni, apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang.
“Secara adat, ada syarat-syarat menjadi pemimpin di Gorontalo,” kata Yamin saat ditemui, Senin (25/11).
Adapun syarat tersebut, yakni modunga boli opaduma (Punya pendidikan dan pendirian teguh), o’agama au o’ahlak molanggato (Beragama dan berakhlak mulia), totolohu au hulalo (Menguasai hukum), iponu mao ulalo (Penuh kasih sayang kepada rakyat), toango au hulato (Tegas kepada rakyat) dan pejantan atau paling terdepan saat rakyatnya meminta pertolongan.
“Jika seorang pemimpin melaksanakan hal itu, maka konflik sosial di Gorontalo tidak akan terjadi,” ungkap Yamin.
ADVERTISEMENT
Jelasnya, masyarakat harus memahami konsep adat Gorontalo untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin. Baik dilihat perbuatan maupun perkataan.
“Dalam memilih pemimpin harus melihat sifat dan kepribadian mereka. Jika itu tidak diperhatikan, maka akan membawa ke hal-hal tidak baik, atau dilanda musibah,” ungkapnya.
Tambahnya, konsep adat Gorontalo tidak mengenal sanksi sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Melainkan hanya dikucilkan atau sanksi sosial. Jika mereka melanggar, maka akan mendapatkan malapetaka dari Sang Pencipta.
“Itu lemahnya sanksi adat di Gorontalo, hanya sebatas sanksi sosial. Jika dipertegas sesuai ajaran Islam, maka akan bertentangan dengan KUHP. Seperti sanksi potong tangan bagi pencuri,” pungkasnya.
----