Konten Media Partner

Merasa Haknya Tak Dipenuhi, Karyawan Hotel Damhil Gorontalo Melapor ke Disnaker

banthayo.idverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hotel Damhil Gorontalo. Kamis, (21/5). Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Damhil Gorontalo. Kamis, (21/5). Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)

GORONTALO - Sejumlah karyawan Hotel Damhil Gorontalo lakukan protes karena hak mereka sebagai karyawan tidak dipenuhi perusahaan. Agar tuntutan mereka ditindaklanjuti, mereka pagi tadi mendatangi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMM Kota Gorontalo untuk melapor, Kamis (21/5).

Setidaknya, ada dua hal yang menjadi tuntut. Pertama adalah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) mereka secara penuh, dan membayarkan BPJS Ketenagakerjaan yang selama tiga bulan menunggak, yakni sejak Januari hingga Maret 2020.

“Kami melapor dan mengadukan hak-hak kami yang belum dipenuhi hingga sekarang. Yaitu THR yang hingga sekarang belum ada kejelasan, dan BPJS yang menunggak,” kata Hamzah, salah satu perwakilan karyawan Hotel Damhil UNG yang melapor.

Sebelumnya, akibat pandemi COVID-19, hotel ini sendiri sebenarnya telah berhenti beroperasi sejak 1 April 2020 hingga sekarang. Operasional yang ada di hotel ini dikelola oleh relawan untuk menyediakan tempat istrahat bagi para medis yang menangani pasien COVID-19 di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Gorontalo.

“Kami sebenarnya tidak masalah dengan gaji kami yang tidak dibayarkan selama dua bulan. Karena memang kami tidak bekerja saat itu. Cuma tolong THR kami ini segera dibayarkan penuh. Kami ini juga memiliki keluarga di rumah. Mana lagi cari kerjaan di masa seperti ini susahnya minta ampun,” katanya

Kekhawatiran Hamzah sendiri sebenarnya adalah karena kontrak kerja mereka akan berakhir bulan Juli 2020, sehingga jika hak mereka tak dipenuhi sebelum kontrak berakhir, maka bisa jadi perusahaan akan mengelak dari kewajibannya.

Adapun sejak mereka dirumahkan dua bulan lalu, mereka dipanggil kembali tapi tidak untuk diberikan THR, melainkan diminta untuk menandatangani surat kesepakatan pemutusan kontrak kerja dengan syarat THR dibayarkan bertahap tiga kali.

“Kami itu meminta THR untuk dibayarkan ful, sedangkan perusahaan tanpa pembicaraan terlebih dahulu, malah membuat aturan secara sepihak dengan membayarkan THR bertahap. Yakni 30 persen, lalu bulan berikutnya 30 persen, dan bulan berikutnya lagi 40 persen,” tegasnya

Ketika dikonfrimasi kepada pihak Universitas Negeri Gorontalo, Direktur Pengelola Usaha (BPU) UNG, Arbyn Dungga membenarkan hal tersebut. Katanya, dalam perseteruan tersebut, sebenarnya tugas UNG sebagai pengawas hanya akan bisa melakukan mediasi kepada kedua pihak. Sebab, TC Damhil UNG sebenarnya sejak 2018 telah dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Putra Padjajaran Mandiri (PPM). Sehingga hubungan karyawan itu langsung ke perusahaan itu, bukan ke UNG. Pihaknya kata dia, hanya sebatas mengawasi jalannya pengelolaan usaha.

“Karyawan ini sebenarnya kontraknya dilakukan dengan perusahaan ini. Dan beberapa karyawan itu telah menghubungi kami terkait dengan THR yang belum mereka terima dan juga BPJS yang belum terbayarkan sampai sekarang ada beberapa bulan,” kata dia.

Kata Arbyn, UNG tidak bisa terjun langsung, tapi karena ini adalah aset dari UNG juga, jadi pihaknya akan berusaha memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu pihaknya akan segera mempertemukan keduanya dalam menemukan solusi terbaik.

“Di tahun kedua ini juga sebenarnya kita akan melakukan evaluasi terkait kinerja PPM, termasuk juga masalah karyawan ini. Karena memang karyawannya sendiri, menurut informasi mereka, di bulan Juli juga mereka akan putus kontrak dengan PPM. Dan ini mengkhwatirkan karyawan. Ketika mereka sudah putus kontrak, sedangkan hak mereka belum terpenuhi,” ujarnya.

Arbyn sendiri mengakui, TC Damhil tidak lagi beroperasi sejak dua bulan terakhir, maka menyebabkan perusahaan pengelolanya mengalami kesulitan keuangan, sehingga menyebabkan mereka belum bisa memenuhi hak-hak dari karyawan.

Membenarkan hal tersebut, Wakil Ketu Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta W. Kamdani mengatakan, memang pandemi COVID-19 ini berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri. Sehingga mereka kesulitan untuk membayarkan THR tahun ini kepada para pekerja. Sehingga ia meminta, untuk pemerintah membantu pembayara THR tersebut.

Namun jika tidak bisa, maka ia meminta untuk pemerintah memberikan kelonggaran atau penundaan pembayaran THR hingga kondisi perekonomian kembali normal dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Kita meminta penundaan pembayaran THR, apakah itu dicicil atau dibayarkan saat kondisi sudah membaik,” tandasnya.

------

Reporter: Wawan Akuba