Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah

Konten Media Partner
5 Oktober 2023 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asni U. Abas Warga Tolangohula, Kabupaten Gorontalo diduga jadi korban pemerasan polisi. Kamis (5/10). Foto: Dok banthayo
zoom-in-whitePerbesar
Asni U. Abas Warga Tolangohula, Kabupaten Gorontalo diduga jadi korban pemerasan polisi. Kamis (5/10). Foto: Dok banthayo
ADVERTISEMENT
Gorontalo-Asni U. Abas seorang wanita paruh baya warga Desa Binajaya, Kecamatan Tolangohula diduga menjadi korban pemerasan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Tolangohula berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) berinisial KI.
ADVERTISEMENT
Di hadapan sejumlah wartawan, Asni bercerita, kronologi dugaan pemerasan itu berawal dari kasus yang menimpa suaminya Risman Tamau, yang menjadi tindak pidana pengancaman yang terjadi pada April 2023 lalu.
"Suami saya menjadi korban pengancaman senjata tajam oleh warga setempat. Makanya saya melapor polisi," kata Asni.
Asni menjelaskan, kasusnya ditangani oleh anggota polisi berinisial KI. Sejak awal pelaporan ia dimintai sejumlah uang untuk melancarkan kasus yang menimpa suaminya.
"Saya bingung, kami di pihak korban, tapi  dimintai uang," ucapnya.
Asni mencatat uang yang diminta oknum polisi berpangkat kanit itu mencapai Rp5.500.000. Asni juga telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Propam Polda dan Polres Gorontalo.
"Saya merasa diperas. Sudah jutaan uang yang diminta oknum polisi itu,"tegasnya.
ADVERTISEMENT
Asni yang ditemui wartawan di salah satu ruangan di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo memohon kepada Kapolda dan Kapolres Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya hanya meminta keadilan kepada Kapolda dan Kapolres Gorontalo atas kasus yang kami alami," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp secara singkat menjawab, bahwa kasus itu sedang dalam pemeriksaan.
"Sedang dalam pemeriksaan," jawab kapolres singkat.