Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Pajak Menunggak, Sejumlah Rumah Makan di Kota Gorontalo Ditertibkan
12 Desember 2019 7:33 WIB
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo bersama KPK RI melakukan penertiban wajib pajak di sejumlah tempat usaha di daerah itu. Bangunan yang ditertibkan adalah indekos dan rumah makan yang berbulan-bulan menunggak pajak.
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Sucipto, mengatakan dalam operasi itu mereka melakukan penertiban terhadap empat rumah makan dan satu indekos. Keempat bangunan itu lalu diberi stiker wajib pajak.
“Kita menyasar beberapa tempat objek pajak yang mengalami tunggakan. Penempelan stiker di tempat mereka sebagai bentuk teguran bagi yang tidak menaati pembayaran pajak bangunan, maupun usaha,” jelas Sucipto, Kamis (12/12).
Stiker yang mereka tempelkan itu menurut Sucipto, merupakan pertanda bahwa rumah makan tersebut telah mengalami tunggakan pembayaran pajak. Setelah ditempelkan stiker tersebut, para pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi tunggakan mereka. Jika tidak, maka tempat usahanya akan ditutup sementara waktu.
“Tunggakannya bervariasi. Ada yang enam bulan dan ada yang empat bulan. Jika stiker itu mereka cabut, maka mereka kena pasal sesuai aturan yang berlaku. Selama jangka waktu yang diberi tidak ditaati, maka kami tindak sesuai dengan SOP,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jelas Sucipto, pemerintah dalam hal ini Badan Keuangan Kota Gorontalo telah melakukan penagihan pajak kepada para pengusaha tersebut.
Hanya saja, mereka belum juga melunasi tunggakan pajak, hingga petugas memberikan peringatan tertulis untuk para pelanggar.
“Tetapi mereka tetap bersikeras tidak menjalankan aturan yang berlaku. Maka kami hari ini dan beberapa hari ke depan akan melakukan penelusuran tempat usaha yang belum membayar kewajibannya,” jelas Sucipto.
Tambahnya, kegiatan ini semakin memberikan efek jera terhadap para pengusaha yang tidak menaati Peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2019.
“Bukan hanya usaha rumah makan dan indekos yang akan kami tertibkan. Juga beberapa usaha lainnya yang menjadi objek pajak, dan mengalami tunggakan hingga berbulan-bulan. Ke depan, semoga kewajiban pajak ini bisa ditaati oleh masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
----