Konten Media Partner

Pemilik Lahan Tuntut Janji Perusahaan Sawit Bayar Bagi Hasil Panen

5 Oktober 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Bongomeme. Sabtu, (05/10). Foto : Dok Banthayo,id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Bongomeme. Sabtu, (05/10). Foto : Dok Banthayo,id
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Sejumlah warga pemilik lahan kelapa sawit di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, menuntut janji PT Heksa Jaya Abadi untuk membayar bagi hasil panen. Warga meminta agar perusahaan secara terbuka menerangkan kembali soal sistem kerjasama bagi hasil yang dilakukan tahun 2015 silam.
ADVERTISEMENT
"Permasalahan itu sudah kami adukan kepada pemerintah desa. Kami meminta kejelasan dan transparansi tentang pembagian hasil 20 persen kepada pemilik lahan dan 80 persen ke perusahaan. Pasalnya saat ini sudah masuk masa panen sawit, namun perusahaan belum memenuhi kewajiban mereka membayar bagi hasil kepada pemilik lahan," ucap Yusuf, bukan nama sebenarnya. Ia tidak mengizinkan nama aslinya ditulis karena alasan takut kepada perusahaan.
Pintu masuk areal kebun sawit PT Heksa Jaya Abadi. Foto : Dok Banthayo.id
Camat Bongomeme, Muhamad T. Ase saat diwawancara mengatakan, ada lima desa di kecamatannya yang masuk kawasan perkebunan kelapa sawit. Yaitu Desa Liyodu, Desa Liyoto, Desa Kayu Merah, Desa Batu Layar dan Desa Molas. Ia mengakui sudah menerima laporan soal bagi hasil panen.
“Kita lihat nanti kalau memang isi surat perjanjian tersebut melanggar kesepakatan. Kita akan mengundang perusahaan untuk menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.
Kantor PT. Heksa Jaya Abadi, yang berada di Desa Liyodu. Foto : Dok Banthayo.id
Sementara itu Manager Estate PT Heksa Jaya Abadi, Agus Prabowo menjelaskan, pembagian hasil itu baru akan berlaku di tahun 2020. Hal itu sudah sesuai kesepakatan antar warga dan perusahaan. Pemilik lahan akan mendapatkan bagian setelah masuk tahun ke lima masa tanam. Perhitungan itu berlaku sejak tahun tanam, yaitu bulan November 2015 hingga November 2020.
ADVERTISEMENT
“Jadi, panen saat ini belum termasuk dan tidak ada pembagian hasil. Hal ini juga disebabkan karena panen awal perusahaan mengalami kerugian. Panen yang dihasilkan di tahun pertama adalah pembuangan buah pasir,” ungkap Agus.
Panen yang dihasilkan di tahun pertama adalah pembuangan buah pasir. Foto : Dok Banthayo.id
Tambahnya, sebenarnya lahan yang diklaim warga itu secara aturan sudah menjadi hak perusahaan. Hal itu sudah dilakukan pelepasan hak dari warga sebagai petani penggarap kepada perusahaan. Meski sudah menjadi hak perusahaan, warga tetap mendapatkan bagi hasil sebesar 20 persen.
Perkebunan kelapa sawit milik PT. Heksa Jaya Abadi. Foto : Dok Banthayo.id
"PT Heksa Jaya Abadi dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat," pungkasnya.
----
Reporter : Burdu
Editor : Febriandy Abidin