news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perokok di Bone Bolango Akan Dikeluarkan dari Kepesertaan PBI BPJS

Konten Media Partner
17 September 2019 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Dokumentasi Humas.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Dokumentasi Humas.
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akan menerapkan aturan tambahan bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkesra). Aturan itu adalah tidak boleh merokok.
ADVERTISEMENT
“Bagi para perokok, saya tidak akan masukkan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” kata Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Selasa (17/9).
Untuk itu, Hamim memerintahkan dan meminta kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar mendata dan mencatat kembali siapa saja warganya yang tidak layak menerima PBI BPJS Kesehatan. Terutama, para perokok di desanya masing-masing.
Pemerintah akan menyeleksi kembali dan kemungkinan besar perokok tersebut akan dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
”Bayangkan kalau dia beli rokok satu hari satu bungkus Rp 20 ribu dikali 30 hari, maka totalnya Rp 600 ribu hanya untuk biaya rokok. Itu artinya, dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Ini salah satu cara kita bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok,” tegas Hamim.
ADVERTISEMENT
Apalagi di Bone Bolango, ungkap Hamim, sudah ada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kabupaten Bone Bolango bahkan sudah menerima penghargaan tertinggi dari Menteri Kesehatan RI dalam bidang kawasan tanpa rokok, yakni penghargaan Pastika Parama.
Menurutnya, sangat ironis jika masyarakat di daerahnya tidak mematuhi Perda KTR tersebut dan masih merokok.
Hamim melanjutkan, karena uang yang dikeluarkan untuk mengonsumsi rokok cukup besar, harusnya mereka mampu membiayai kesehatannya sendiri. Maka pemerintah mendorong mereka yang merokok menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
“Beli rokok ada, tapi bayar iuran BPJS Kesehatan tidak ada. Ingat kesehatan itu mahal, tapi sekarang oleh pemerintah biaya kesehatan itu digratiskan. Itulah sebabnya ada satu hal yang harus kita ubah, bagaimana kita mencegah supaya tidak terkena penyakit. Salah satunya berhenti merokok,” ungkap Hamim.
ADVERTISEMENT
Kebiasaan merokok, kata Hamim, adalah salah satu penyebab utama meningkatnya risiko serangan kanker. Maka, berhenti merokok adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan tersebut.
Ilustrasi area bebas rokok Foto: Unsplash
"Kalau terkena kanker, maka pilihannya hanya ada kemoterapi dan laser. Kalau ada yang memilih laser. Artinya dalam satu kali laser itu membutuhkan biaya Rp 25 juta dan minimal 40 kali dilaser. Maka total yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 1 miliar untuk satu orang. Ini hal-hal yang harus kita pikirkan. Biayanya mahal sekali,” katanya.
Hamim menambahkan, pada tahun 2020 mendatang, Pemkab Bone Bolango akan menganggarkan sebesar Rp 20 miliar dalam APBD untuk menanggung iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi warganya. Hal ini imbas dari naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III yang tadinya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
----
Reporter : Burdu
Editor : Febriandy Abidin