Pilot Gadungan di Gorontalo Janji Loloskan Tes Pegawai Kargo

Konten Media Partner
6 Agustus 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia, bahkan sempat meminta sampel urine untuk meyakinkan korban. Foto : Humas Polda
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia, bahkan sempat meminta sampel urine untuk meyakinkan korban. Foto : Humas Polda
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID,GORONTALO - ZS (22 tahun) alias Zul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrim Polda Gorontalo. Ia diduga melakukan penipuan karena janji bisa meluluskan peserta menjadi pegawai kargo Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia, bahkan sempat meminta sampel urine untuk meyakinkan korban," ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad.
Karsum menyebutkan, Zul berhasil meraup uang sebesar Rp 90 juta. Uang tersebut berasal dari 12 korban. Masing-masing korban diminta menyetor Rp 7,5 juta dengan dalih sebagai pembayaran administrasi.
Aksinya sudah dilakukan sejak maret 2018 lalu. Namun baru terungkap setelah satu korban melapor ke Polda Gorontalo.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Humas Polda)
“Ada banyak warga yang menjadi korban, ada juga yang belum melapor karena mereka tidak memiliki bukti kuitansi. Dan uang Rp 90 juta itu tersangka gunakan untuk membeli mobil Honda Jazz bodong," jelas AKP Karsum Ahmad.
Karsum menambahkan, tersangka yang merupakan warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, sempat melarikan diri ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Tidak lama kemudian polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Zul berhasil meraup uang sebesar Rp 90 juta. Uang tersebut berasal dari 12 korban. Masing-masing korban diminta menyetor Rp 7,5 juta dengan dalih sebagai pembayaran administrasi. (Foto: Humas Polda)
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Karsum, Selasa (6/8).
Reporter: Rahmat Ali Editor: Febriandy Abidin