Konten Media Partner

Pohon Masuk Area Pelebaran Jalan, FKH: Haruskah Ditebang?

21 Oktober 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pohon mangga yang direncanakan akan ditebang karena proyek pelebaran jalan. Senin, (21/10). Foto : Dok Banthayo.id
zoom-in-whitePerbesar
Pohon mangga yang direncanakan akan ditebang karena proyek pelebaran jalan. Senin, (21/10). Foto : Dok Banthayo.id
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo layangkan protes kepada pemerintah setempat atas rencana penebangan pohon di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Satu pohon berdiameter sekitar 50 sentimeter di jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo tersebut direncanakan akan ditebang karena masuk area pelebaran jalan.
Sebagai organisasi lingkungan yang perhatian terhadap isu Ruang Terbuka Hijau (RTH), sikap penolakan FKH adalah buntut kekesalan karena maraknya penebangan pohon akhir-akhir ini.
“Ini kan pohonnya sudah berumur puluhan tahun. Sayang jika harus ditebang. Apalagi ini tidak hanya menjadi tempat berteduh para penjual kecil, juga menjadi tempat burung-burung,” ungkap Rahman Dako, salah satu anggota FKH, pada Senin (21/10).
Kampanye penolakan penebangan pohon disuarakan FKH melalui kanal-kanal daring sejak isu penebangan pohon mencuat. FKH menyayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo seakan tidak mendukung penghijauan kota. Padahal wali kota pada acara Festival Hijau yang digelar FKH telah berjanji tidak ada lagi penebangan pohon.
ADVERTISEMENT
Menanggapi aksi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Iskandar Moerad mengungkapkan, pihaknya melihat masalah itu dari sisi keselamatan para pengendara dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, pohon yang dipersoalkan masuk dalam badan jalan yang akan dilebarkan, sehingga akan menjadi penghambat lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara.
Selain itu, ia mengutip PP No 34 tahun 2006 tentang jalan. Pada pasal 50 disebutkan, pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam dibatas ruang manfaat jalan, median atau jalur pemisah.
“Sehingga pohon ini memang harus dikeluarkan. Keberadaan pohon ini dapat mengancam keselamatan berlalu lintas warga. Karena jalan ini juga menjadi akses utama,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo, Meilan Novita Silangen mendukung sikap Iskandar Moerad. Ia mengungkapkan penebangan pohon adalah konsekuensi dari pembangunan. Karena memang harus ada yang dikorbankan dalam setiap pembangunan. Walaupun dalam perencanaan tetap dilakukan evaluasi.
ADVERTISEMENT
“Kita kembali ke sisi teknisnya. Kemarin sudah disepakati dipotong dan kemudian diminta (FKH) ditinjau kembali,” katanya.
Namun Rahman Dako meminta agar instansi pemerintah melihat masalah itu secara kontekstual. Karena menurutnya, walaupun secara aturan harus dilebarkan, namun tetap mempertimbangkan banyak aspek.
Menurutnya, penebangan bisa disiasati dengan memangkas saja beberapa bagian pohon tanpa harus menebang. Selain itu, jika aspek keselamatan menjadi pertimbangan, maka bisa saja ditambahkan penanda di pohon tersebut.
“Kita bisa saja menambahkan pagar atau tanda rambu jalan agar bisa dilihat oleh pengendara. Atau bisa juga dicat agar warnanya mencolok dan terlihat jelas,” ungkap Rahman.
Regulasi Perlindungan Pohon
FKH melakukan rapat bersama pemerintah kota di bawah pohon yang direncanakan ditebang. Foto : Dok Banthayo.id
Setidaknya saat ini, Kota Gorontalo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pohon seperti di Kota Surabaya. Kota terbesar kedua di Indonesia tersebut memiliki perda No 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon. Perda yang disahkan pada 2014 silam mengatur denda bagi penebang pohon.
ADVERTISEMENT
Tujuan penyelenggaraan perlindungan pohon untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pohon.
Dalam perda tersebut, untuk memperoleh izin penebangan pohon, setiap orang atau instansi wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, yang kemudian izinnya diterbitkan wali kota.
Selain itu, izin sekurang-kurangnya memuat jenis, jumlah, lokasi dan diameter pohon yang akan ditebang. Setiap pemohon harus melakukan penggantian pohon yang jumlahnya telah diatur. Untuk menebang pohon berdiameter 0-30 cm, dendanya berupa mengganti pohon berdiameter serupa dengan jumlah 35 pohon. Jika diameter mencapai 50 cm, maka dendanya adalah pohon dengan diameter serupa sebanyak 50. Serta pohon berdiameter lebih dari 50 cm, maka dendanya sebanyak 80 pohon.
ADVERTISEMENT
Rahman Dako menambahkan, di Kota Gorontalo akan sulit meminta pertanggungjawaban para penebang pohon tanpa aturan semacam itu. Sehingga beberapa kali janji penanaman kembali pohon yang diungkapkan oleh penebang tidak terlaksana.
Jika dilaksanakan, maka diganti dengan pohon yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak ada jaminan jika pohon yang ditanam tersebut dirawat hingga hidup.
“Sebelumnya, juga terjadi penebangan pohon di Kecamatan Kota Tengah. Kami juga melakukan protes. Di Jalan Bali, depan SMK 3 Kota Gorontalo juga beberapa pohon yang sudah tumbuh besar ditebang. Ini menambah ketidakpercayaan kami terhadap komitmen Pemkot untuk penghijauan kota,” tutup Rahman.
Kecamatan Kota Tengah Kekurangan Ruang Terbuka Hijau
Sejumlah orang sedang menyantap makanan di bawah pohon yang direncanakan akan ditebang. Foto : Dok Banthayo.id
Sri Sutarni Arifin, dosen Jurusan Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), dalam analisnya tentang kebutuhan RTH di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, menuliskan wilayah itu kekurangan RTH.
ADVERTISEMENT
Hasil penelitiannya menunjukan, RTH di Kecamatan Kota Tengah yang ada saat ini adalah seluas 4,37 hektare atau sekitar 0,91 persen dari total luas wilayah kecamatan. Jika didasarkan pada persentasi luas wilayah berdasarkan UU Penataan Ruang, seharusnya 30 persen atau 144,39 hektare.
Selain itu, Sri yang juga salah satu anggota FKH dalam papernya menuliskan, pembangunan kota menyebabkan terjadinya perubahan kondisi ekologis lingkungan perkotaan yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu diperlukakan RTH yang akan menambah keindahan kota serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Kawasan itu juga merupakan pusat aktivitas penduduk yang cukup padat di siang hari dan pengguna oksigen serta karbondioksida yang cukup besar. Sehingga kebutuhan RTH diperkirakan akan jauh lebih besar dari jumlah yang telah diprediksi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kasus penebangan pohon yang terus saja dilakukan, Sri mengungkapkan kekecewaaanya kepada Pemkot Gorontalo yang selalu saja mengorbankan pohon atas dasar pembangunan. Apalagi dalam kasus pelebaran jalan, pohon yang selalu saja dikorbankan.
“FKH ingin Kota Gorontalo menjadi kota yang lebih baik dari aspek lingkungan. Harapan kami agar kota ini jadi hijau,” tutupnya.
----
Reporter : Wawan Akuba
Editor : Febriandy Abidin