Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Seorang warga di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, berinisial FT, diringkus Tim Resmob Polres Gorontalo karena mencuri kacang milik Tarmizi Rahman.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian itu diketahui karena terekam kamera CCTV yang terpasang di halaman rumah Tarmizi. Lalu ia melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari keterangan polisi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FT, aksi itu telah dijalankannya secara berulang di lokasi yang sama. Total keseluruhan hasil curian mencapai tiga karung, dengan kerugian sekitar 4,5 juta rupiah.
"Aksi FT ini terbongkar setelah dilaporkan Tarmizi Rahman, yang mengeluhkan kacang tanah miliknya yang tersimpan dalam gudang diduga dicuri FT. Bukan hanya satu atau dua kilogram, tetapi sebanyak 3 karung," ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP M Kukuh Islami. Selasa, (7/7).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo. Pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah alihkan status Pelaku dari terperiksa menjadi tersangka," tutup AKP M Kukuh Islami.
-----