Konten Media Partner

Polres Gorontalo Berhasil Menyita 5.100 Liter Cap Tikus

banthayo.idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gabungan kepolisian dari Polres Gorontalo dan Polsek Telaga, menyita 5.100 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Senin (23/3). Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)
zoom-in-whitePerbesar
Gabungan kepolisian dari Polres Gorontalo dan Polsek Telaga, menyita 5.100 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Senin (23/3). Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)

BANTHAYO.ID, GORONTALO - Gabungan kepolisian dari Polres Gorontalo dan Polsek Telaga, menyita 5.100 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Senin (23/3)

Miras yang dikemas dalam 204 kantong berkapasitas 25 liter itu disimpan di kandang ayam bekas milik kelompok peternak di Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Miras yang dikemas dalam 204 kantong berkapasitas 25 liter itu disimpan di kandang ayam bekas milik kelompok peternak di Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)

Ditemui di lokasi, Kapolres Gorontalo, Ade Permana mengungkapkan, pemilik miras ini sudah diidentifikasi berinisial FS, dan akan dimintai keterangan. Kemudian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun pihaknya, miras itu dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara, dan sudah empat hari lalu diletakan di tempat tersebut.

Miras itu dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara. Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)

"Lokasi ini memang sudah menjadi target operasi kami. Pemasok pernah digerebek dan ini sudah kesekian kali," kata Ade.

Kata Ade, pidana lima tahun penjara akan dikenakan untuk pelaku jika secara hukum bersalah. Kepala Desa Buhu, Erni Tadulo ditemui di lokasi yang sama mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui penyimpanan miras di desanya.

Lokasi ini memang sudah menjadi target operasi polisi. Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)

"Kami juga kaget, karena juga baru tahu ketika dihubungi pihak kepolisian," katanya.

Pihaknya mengungkapkan memang belum tahu siapa pemasok miras ini. Sehingga pihak desa selalu memperingati untuk tidak main-main dengan miras. Baik sebagai pemasok maupun menyimpannya.

Pidana lima tahun penjara akan dikenakan untuk pelaku jika secara hukum bersalah. Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)

"Sudah berulang kali penggerebekan semacam ini. Semoga tidak ada lagi. Karena memang kami selalu mewanti-wanti," tutupnya.

---

Reporter: Wawan Akuba