Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
PT BJA: Ekspor Wood Pellet di Gorontalo Berizin Lengkap dan Legal
19 September 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gorontalo- PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), menyampaikan Hak Jawab terhadap pemberitaan Kumparan yang dirilis oleh Banthayo.id berjudul "Ekspor Wood Pellet di Gorontalo Diduga Illegal" yang tayang pada tanggal 11 September 2024.
ADVERTISEMENT
“Kami menilai, artikel tersebut cenderung menyesatkan serta tidak menerapkan kaidah jurnalistik,” kata Manager Community Development, Zunaidi. Kamis (19-09).
Zunaidi menjelaskan, sejak beroperasi pada 2022 hingga 14 Agustus 2024, PT BJA telah mengekspor wood pellet sebanyak 21 kali ke Jepang dan Korea Selatan dengan total volume ekspor mencapai 230.000 ton.
“Seluruh ekspor ini telah kami laporkan kepada seluruh instansi yang berwenang,” sambungnya.
Zunaidi menguraikan, pada 27 Agustus lalu, PT BJA menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo. Seluruh ekspor yang PT BJA lakukan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, mulai dari dokumen verifikasi legalitas kayu (VLK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Bea dan Cukai Gorontalo, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
ADVERTISEMENT
“PT BJA juga sudah memenuhi ketentuan di lembaga lain seperti Badan Karantina dan Kantor Imigrasi,” urainya.
Zunaidi bilang, soal kapal MV Lakas sempat ditahan oleh Bakamla karena laporan dugaan barang yang dimuat illegal terbukti tidak benar. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Bakamla, kapal MV Lakas bisa menunjukkan seluruh dokumen perizinan pengiriman barang secara lengkap dan legal sehingga diizinkan untuk melanjutkan pelayaran. Transhipment yang dilakukan dalam ekspor wood pellet dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Transhipment dilakukan hanya sekitar 1 mil dari garis pantai, bukan di tengah lautan. Titik transhipment ditentukan bukan oleh perusahaan, melainkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KSOP. Proses transhipment juga diawasi oleh pihak berwenang sejak kapal datang, bongkar muat, dan kembali berlayar. Semua tahapan tersebut melalui prosedur dan perizinan yang ketat,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
Terkait Isi berita, menurutnya secara insinuatif telah menuduh PT BJA melakukan praktik ekspor wood pellet dengan cara illegal, unreported, dan unregulated yang ditulis tanpa verifikasi dan pengujian informasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Hal ini menimbulkan kesan bahwa PT BJA telah melakukan praktik yang melanggar ketentuan. Faktanya, PT BJA selama ini selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.