Rapid Test Mahal, Pemkab Gorut Gratiskan Bagi Warga Setempat

Konten Media Partner
30 Juni 2020 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Pelaksanaan rapid test di pos perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menuai protes. Pasalnya, setiap rapid test di situ dibebankan biaya Rp 250.000 per orang.
ADVERTISEMENT
Keberadaan rapid test di pos kecil tersebut dinilai melanggar aturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 411/Kemenkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan rapid test harus berdasarkan permintaan secara tertulis dari dokter, bidan dan penegakan hukum. Selain itu, laboratorium tidak bisa membentuk pos-pos kecil, dan pelaksanaan rapid test harus dilakukan di gedung yang memenuhi syarat.
"Proses rapid tes seharusnya dilakukan di gedung maupun klinik yang representatif. Jika tidak, itu melanggar permenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune.
Menurutnya juga, pelaksanaan rapid test di perbatasan itu harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara. Hali itu guna menghindari stigma masyarakat tentang kepentingan bisnis.
“Saat ini kami sudah berkordinasi dengan Provinsi Gorontalo. Sebab sebelumnya, rapid tes di pos perbatasan tidak sepengetahuan Pemerintah Gorontalo Utara," tambah Rizal Yusuf Kune.
ADVERTISEMENT
Untuk membantu kebutuhan masyarakat Gorontalo Utara mendapatkan surat rapid test, pemerintah setempat menyediakan 500 alat tes yang dibagikan di tiga kecamatan. Di Kecamatan Atinggola, Kwandang dan Tolinggula. Proses rapid test itu gratis.
"Kami prioritaskan bagi para mahasiswa dan pedagang yang bepergian ke luar daerah," ungkap Rizal.
-----