Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sebar Hoaks COVID-19, Seorang Pengguna Facebook di Gorontalo Ditangkap Polisi
27 April 2020 18:33 WIB
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Pengguna akun Facebook bernama Kha Vie, diringkus Polres Boalemo, Gorontalo, lantaran diduga menyebarkan berita bohong soal COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya, Kha Vie menyatakan tiga warga di Kecamatan Mananggu sudah terpapar COVID-19.
“Huu mananggu so termasuk di zona merah nda taw spa yg so bwa kmari virus ekh,” tulis Kha Vie dalam unggahannya, Minggu (26/4).
Jika diterjemahkan, Kha Vie menyatakan, “Huf, Kecamatan Mananggu sudah termasuk zona merah. Tidak tahu siapa yang membawa virus itu ke sini."
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono saat dimintai keterangan soal kasus tersebut menjelaskan, setelah unggahan itu menjadi viral, pemilik akun tersebut langsung diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Atas unggahannya, pelaku diminta membuat surat pernyataan serta meminta maaf terhadap masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Mananggu, atas unggahan yang sudah meresahkan warga sekitar.
"Oleh karena itu saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat di Gorontalo untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita bohong dan jangan menjadi bagian dari penyebar berita bohong," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Tambahnya, di pandemi COVID-19 saat ini, jajaran kepolisian akan terus memantau setiap unggahan yang ada di media sosial. Hal itu guna mencegah beredarnya informasi bohong.
"Kami akan pantau. Jika ada berita bohong, maka petugas kami akan langsung menindaknya," tandas Wahyu.
------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!