Konten Media Partner

Serikat Pekerja Tidak Masalahkan Kedatangan TKA Tiongkok ke Gorontalo

banthayo.idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Andrika Hasan, Ketua SPAI, FSPMI Gorontalo. Jumat, (17/7). Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Andrika Hasan, Ketua SPAI, FSPMI Gorontalo. Jumat, (17/7). Foto: Dok Istimewa

GORONTALO - Serikat pekerja di Gorontalo tak mempermasalahkan kedatangan 227 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke daerahnya.

Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI), Andrika Hasan, menuturkan kedatangan TKA asal Tiongkok itu telah menjadi perhatian publik, dan terjadi pro dan kontra.

Namun kata dia, pada prinsipnya, pengadaan TKA itu dibolehkan dalam undang-undang. Di antaranya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing dan juga aturan oleh Kemenaker.

“Artinya ini sah-sah saja asal tidak melanggar ketentuan undang-undang. TKA itu dibolehkan asal skill worker, atau pekerja yang mempunyai keahlian. Artinya, pekerja yang di mana pekerja lokal tidak bisa mengerjakannya. Yang tidak bisa itu seperti pekerja kasar (unskill worker), kenapa mendatangkan pekerja dari Tiongkok, sedangkan pekerja kita bisa lakukan itu,” jelas Andrika.

Kata dia, pihaknya dari FSPMI akan menolak kedatangan TKA tersebut jika tidak sesuai undang-undang. Sambungnya, jika kedatangan tenaga kerja tersebut merupakan unskill worker, maka akan ditolak.

“Dalam undang-undang itu sudah disebutkan, kalau dia skill worker, ada namanya transfer knowledge. Namanya transfer job, ketika pekerja itu selesai kita bisa melanjutkan. Kalau nanti tidak bisa dilakukan oleh pekerja lokal, ya tidak apa-apa,” paparnya.

Andrika menginformasikan, sebanyak 227 TKA asal Tiongkok dan 600an pekerja lokal yang akan didatangkan oleh pemerintah. Hal itu merupakan program strategis nasional. Kata dia, yang belum jelas adalah, di antara 227 TKA tersebut akan mengisi bagian mana saja dalam perusahaan.

“Pihak perusahaan itu harus lebih terbuka lagi, itu pekerja yang jumlah hampir 300 itu harus jelas datanya,” ucapnya.

Andrika menambahkan, walaupun pekerja asing diadakan, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan pekerja lokal, khususnya yang berasal dari Gorontalo.

“Namun, sampai hari ini kami tidak ada datanya. Tapi harusnya difungsikan para pekerja lokal itu,” tuturnya.

Pihaknya menenkankan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang harus intens dalam mengawas. Khususnya pada perusahaan yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Andrika meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kewenangan, yaitu Dinas Ketenagakerjaan harus dipisah. Karena kata dia, sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan masih menempel di Dinas SDM dan Penanaman Modal.

“Karena ini terkait fungsi pengawasan, pengawas itu semua di provinsi, tidak ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk melakukan pemantauan dan pemberian sanksi untuk perusahaan, tidak ada di kabupaten atau kota,” ujarnya.

Di masa pandemi saat ini, beberapa hal perlu diperhatikan, seperti protokol kesehatan. Tak kecuali pihak perusahaan. Kata Andrika, terkait protokol kesehatan, Permenaker telah ada untuk protokol kesehatan di perusahaan.

“Di mana mendorong keberlangsungan pekerja di perusahaan. Jika ini dilanggar, ini jadi catatan,” ujarnya.

Rencana pemerintah ini mendapat penolakan. Khususnya dari kalangan mahasiswa. Penolakan tersebut, kata Andrika, wajar saja. Tetapi harus dikaji dan lihat bersama kedatangan TKA ini.

“Harusnya pemerintah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, kita sama-sama memonitoring perusahaan. Ini tidak ditutup-tutupi,” tutupnya. Jumat, (17/7).

-----

Reporter: Fadhil Hadju