Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tak Punya Hasil Swab Test, Ratusan Calon Penumpang Batal Berangkat
8 Juli 2020 15:09 WIB
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Tak ingin membebani masyarakat, beberapa daerah di Gorontalo menggratiskan pengurusan surat non-reaktif dengan pemeriksaan rapid test. Misalnya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Pemerintah di dua daerah itu yang telah mengumumkan untuk menggratiskan biaya rapid test. Meski begitu, pelbagai kendala masih saja dialami oleh masyarakat yang ingin keluar daerah. Sebab, setiap daerah memang memiliki kebijakan masing-masing terkait keluar masuk orang di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Jika di Gorontalo hanya mensyaratkan orang keluar masuk mengantongi rapid test, di daerah lain justru mensyaratkan harus swab test atau hasil negatif COVID-19 dengan pemeriksaan mesin PCR. Artinya, meski telah mengantongi surat pemeriksaan rapid test dari Gorontalo, namun, jika daerah yang dituju mensyaratkan orang yang masuk daerahnya harus memiliki pemeriksaan swab test, maka tentu rapid test jadi tidak berlaku.
Hal itu yang terjadi pada ratusan warga di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara. Meski para calon penumpang KM Sabuk Nusantara ini telah mengantongi surat non-reaktif hasil pemeriksaan rapid test, namun mereka tetap saja tak bisa diberangkatkan, sebab di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan, yang menjadi persinggahan pertama mereka, mensyaratkan orang masuk wilayah tersebut mengantongi surat hasil pemeriksaan swab test atau PCR.
ADVERTISEMENT
Rijan Manopo, calon penumpang yang batal berangkat ke Kalimantan mengungkapkan kekecewaaanya, sebab ia sendiri sudah mengantongi surat pemeriksaan rapid test namun saja tetap ditolak. Ia mengaku sudah menunggu berhari-hari di Pelabuhan Anggrek.
Menurut Rijan, keberangkatan mereka menuju Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tidak dapat dilakukan sebab pemerintah Kota Tarakan meminta hasil swab untuk setiap pendatang yang masuk wilayah itu. Sedangkan, harga untuk swab sendiri tidak mampu dijangkau olehnya.
“Kami di sini sudah berhari-hari. Kami 17 orang akan berangkat dari Gorontalo ke Kalimantan. Tapi di Pelabuhan Tarakan dimintai hasil swab. Itu harganya Rp 2.500.000. Uang dari mana kasiang mo dapa kamari so bagitu (uang sebanyak itu kami dapat dari mana?) Torang ini mo pigi mancari di sana, kong so harus kase kaluar doi banyak skali bagitu. (Kami ke sana untuk mencari nafkah. Lalu harus mengeluarkan uang sebanyak itu. Uang dari mana coba),” curhat Rijan.
ADVERTISEMENT
Rijan sendiri mengaku sudah tiga bulan tidak bekerja mencari uang karena mengikuti anjuran pemerintah. Sehingga ia mengaku kecewa ketika memasuki masa new normal dan akan mulai bekerja, ternyata harus mengeluarkan uang yang sama sekali ia tidak punya.
“Kasiang sekali torang ini mo mencari di kampung orang kong so tapontar-pontar bagini (Kasian sekali nasib kami, rencana bekerja di rantau tapi sudah terlunta-lunta seperti ini). Dengan rasa hormat, tolonglah pemerintah bantu kami. Ringankan sedikit beban masyarakatmu,” kata Rijan memelas.
Rijan sendiri mengaku diminta menunggu oleh pihak pelabuhan. Barangkali saja ada perubahan kebijakan yang nanti dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan, terkait orang keluar masuk di wilayahnya. Misalnya dengan membolehkan pendatang dengan hanya mengantongi surat rapid test.
ADVERTISEMENT
“Kami disuruh menunggu lagi tiga hari. Katanya siapa tahu ada perubahan kebijakan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Cuma tiga hari di sini, itu lama sekali buat kami. Belum lagi kalau ternyata tiba waktu itu, kebijakannya sama saja,” ungkapnya.
Saat ini, diketahui jika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan telah berakhir pada 4 Juli 2020 kemarin. Namun ternyata PSBB tersebut tidak diperpanjang, melainkan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
-----
Reporter: Wawan Akuba