Konten Media Partner

Wakil Gubernur Gorontalo Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi

11 September 2019 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim penuhi panggilan kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Ia diperiksa jaksa sebagai saksi bersama dua orang Tim Appraisal yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FS dan IB dalam kasus proyek jalan Gorontalo Oute Ring Road (GORR).
ADVERTISEMENT
Selain Wakil Gubernur Gorontalo, hadir juga juga mantan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang turut memenuhi panggilan jaksa.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ardito Muwardi tidak merinci agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Namun dalam kasus tersebut, pemeriksaan penyidik akan terus terkosentrasi hingga 14 hari kedepan secara berkala kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Idris Rahim, diperiksa jaksa sebagai saksi bersama dua orang Tim Appraisal yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto : Istimewa
"Pemeriksaan tersebut adalah untuk mempertegas bagaimana peran para tersangka," ungkap Ardito Muwardi kepada wartawan, Selasa (10/09) diruang tunggu Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sementara itu, ditemui seusai menjalani pemeriksaan, Idris Rahim mengaku dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaannya masih sama. Ada pula yang ditambahkan. Iya, masih terkait perencanaan persiapan serta pengadaan tanah," ujar Idris Rahim.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan status tersangka kepada empat orang pejabat, yakni Kepala Kantor Wilayah BPN berinisial GTW, Kepala Biro Pemerintahan sebagai pejabat pembuat komitmen yakni AWB, serta FS dan IB selaku tim Appraisal pada 27 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
----
Reporter : Burdu, Rifky Gafur
Editor : Febriandy Abidin