Konten dari Pengguna

592 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dihadiahi Remisi, 6 Langsung Bebas

BANYUWANGI CONNECT
membacalah walau sebentar
18 Agustus 2024 9:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BANYUWANGI CONNECT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyerahan remisi di Lapas Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan remisi di Lapas Banyuwangi
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi menghadiahkan potongan masa tahanan atau remisi ke 592 warga binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Sebanyak 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan, sedangkan sisanya sebanyak 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi. “Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terang Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono pada Sabtu, (17/8/2024). Dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, kasus terbanyak adalah perkara penyalahgunaan narkotika berjumlah 303 orang, perkara perlindungan anak sebanyak 127 orang, dan sisanya berbagai jenis perkara lainnya. Besaran remisi yang diperoleh juga beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalai masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan. “Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” tutur Agus. Remisi tersebut diberikan oleh pemerintah kepada narapidana dan anak Binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi juga dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas II A Banyuwangi dengan baik dan terukur,” jelas Agus. Agus menegaskan bahwa pemberian remisi bukan merupakan obral hukuman, namun menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Karena dari total penghuni di Lapas Banyuwangi yang berjumlah 928 orang, tidak semua dari mereka dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, hanya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan. “Syarat tersebut diantaranya berstatus sebagai narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” urai Agus. Ke depan, Agus berharap mereka yang mendapatkan remisi terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik.
ADVERTISEMENT