Dewasa dan Usia Minimal Untuk Menikah

BANYUWANGI CONNECT
membacalah walau sebentar
Konten dari Pengguna
7 November 2019 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BANYUWANGI CONNECT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dewasa dan Usia Minimal Untuk Menikah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 telah merubah sebagian isi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 mengenai usia minimal untuk menikah yang sebelumnya diatur bahwa usia minimal untuk menikah untuk laki laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi usia menikah bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun sebagaimana Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, sehingga dengan adanya perubahan undang undang perkawinan ini ada persamaan batas usia minimal bagi yang ingin menikah baik bagi laki laki maupun perempuan. Meskipun demikian, masih dimungkinkan menikah dari usia kurang dari 19 tahun tersebut dalam kondisi tertentu dengan dispensasi dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
Ditanggapi beragam oleh kalangan masyarakat tentang perubahan batas usia minimal bagi yang mau menikah ini, baik yang setuju maupun yang kurang setuju terhadap perubahan usia minimal untuk menikah ini mempunyai argumen yang berbeda. Bagi yang mendukung perubahan batas usia minimal untuk menikah ini, menyatakan bahwa dengan perubahan batas usia minimal menikah ini akan meningkatkan kwalitas keluarga, karena dengan dimulainya usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun mendekati usia ideal bagi perempuan sebagai Ibu rumah tangga. Namun bagi yang kurang sependapat dengan perubahan batas usia diperbolehkannya untuk menikah ini menganggap bahwa perubahan batas usia minimal untuk menikah yang berlaku di Indonesia tersebut dianggap belum saatnya. Mereka beralasan bahwa dengan batas minimal menikah bagi perempuan sebagaimana dalam Undang undang perkawinan sebelum adanya perubahan yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki laki saja masih banyak yang melaksanakan pernikahan dibawah usia tersebut dengan dispensasi dari pengadilan, apalagi jika usia minimal bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan undang undang sejak diundangkan tersebut juga membuat kalang kabut bagi yang sudah menetukan hari pernikahannya dan belum mendaftarkan di Kantor Urusan Agama atau Catatan sipil ketika usia bagi calon mempelai perempuan kurang dari 19 tahun. Meskipun dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan, namun hal ini bukan jaminan rencana perkawinan yang sudah dirancang matang sesuai keyakinan hitungan hari baik menurut adat tersebut dapat terlaksana sesuai keinginan, terlebih persaratan yang lebih ketat diterapkan bagi yang mengajukan dispensasi tersebut.
Pihak yang kurang atau tidak setuju dengan perubahan sebagian dari pasal dalam Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tersebut juga khawatir dengan perilaku penyimpangan yang dilakukan remaja yang ingin segera menikah ketika usianya masih kurang dari ketentuan perundang undangan tersebut dimana ditentukan bahwa dispensasi bagi yang belum memenuhi batas usia minimal diperbolehkannya untuk menikah tersebut diberikan dengan “alasan sangat mendesak”, yakni keadaan tidak adanya pilihan lain yang sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Kekhawatiran menjadikan alasan “yang sangat terpaksa” inilah yang mendasari kurang setujunya perubahan atas perubahan undang undang perkawinan tersebut, hal ini juga mengingat jumlah pengajuan dispensasi diperbolehkannya menikah semakin hari semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Perubahan batas minimal menikah bagi perempuan ini sebagai salah satu upaya pendewasaan usia perkawinan, dimana hal ini berkaitan dengan kwalitas keluarga dimana dengan batas minimal 19 tahun ini dari segi fisik dan mental seorang perempuan dianggap benar benar siap sebagai Ibu rumah tangga yang diharapkan akan melahirkan generasi yang lebih sehat. Peningkatan batas usia minimal untuk menikah ini seharusnya juga dibarengi dengan peningkatan kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga diri dari keterpaksaan menikah dengan jalur dispansasi dari pengadilan.
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dimana dalam hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata / BW (burgerlijk wetboek voor Indonesie) pasal 330 menyatakan bahwa yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak pernah kawin sebelumnya. Pembubaran perkawinan sebelum mencapai umur 21 tahun tidak mengubah keadaan dewasa yang telah diperoleh dengan perkawinan itu. Undang undang mengecualikan kecakapan melakukan tindakan hukum ini sebagaimana diatur dalam persoalan tersendiri, misalnya dalam hal melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan Akta yang dibuat Notaris seperti Jual beli sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 bahwa usia minimal untuk pebuatan Akta Notaris adalah 18 tahun, begitu juga dengan Undang undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anak anak adalah mereka yang usianya kurang dari 18 tahun. Dalam Undang undang ini tidak secara tegas disampaikan bahwa usia diatas 18 tahun dianggap dewasa. Begitu juga dengan Pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta pasal 1 angka (5) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dimana yang dimaksud dengan anak anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum pernah kawin.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang Undang Pemilihan umum, yang berhak untuk memberikan hak suara adalah mereka yang usianya sudah mencukupi 17 tahun, namun bagi yang usianya kurang dari 17 tahun dan sudah menikah, juga mempunyai hak pilih, karena undang undang menyatakan bahwa mereka yang sudah menikah meskipun usianya kurang dari 21 tahun dianggap sudah dewasa. Begitu juga dengan sarat pembuatan KTP maupun Surat Izin mengemudi dimana usia minimal juga 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Persaratan usia minimal untuk menikah terjadfi perubahan yang sebelumnya 15 Tahun bagi perempuan serta 18 Tahun bagi laki laki sebagaimana diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Perdata, dirubah menjadi usia minimal 16 tahun bagi perempuan serta 19 tahun bagi laki laki berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, terahir usia minimal diperbolehkannya untuk menikah tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan baik laki laki maupun perempuan adalah 19 tahun, dimana jika ada yang usianya kurang dari ketentuan tersebut harus dengan izin/dispensasi dari Pengadilan. Dimana diatur ketentuan bagi yang usianya kurang dari 21 tahun harus dengan izin dari kedua orang tua.
ADVERTISEMENT
Dikalangan pelaksana undang undang yakni para petugas pencatat nikah terjadi perbedaan terkait bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun namun sudah pernah menikah (berstatus duda maupun janda), apakah ketika mau menikah lagi juga masih berlaku ketentuan bahwa mereka harus berusia minimal 19 tahun atau mendapatkan dispensasi dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan, begitu juga dengan izin dari kedua orang tua bagi yang pernah menikah namun usianya kurang dari 21 tahun.
Sebagian besar pakar hukum dan pegawai pelaksana pencatat perkawinan menggunakan ketentuan hukum bahwa bagi mereka yang pernah kawin dengan status dua atau janda, tidak perlu lagi mendapat dispensasi dari pengadilan karena usia kurang dai 19 tahun atau mendapat izin dari kedua orang tua karena usia kurang dari 21 tahun, hal ini merujuk pada ketentuan umum bahwa bagi mereka yang pernah kawin dianggap sudah dewasa. Namun masih ada yang mengharuskan adanya izin pengadilan bagi yang berusia kurang dari 19 tahun meskipun sudah pernah kawin, atau harus ada izin dari kedua orang tua karena usia kurang dari 21 tahun dengan alasan bahwa undang undang perkawinan tidak secara tegas bahwa bagi mereka yang sudah pernah kawin dan usianya kurang dari 21 tahun tidak diperlukan lagi izin dari kedua orang tua ketika akan kawin lagi.
ADVERTISEMENT
Oleh : Syafa’at, SH, MHI *Alumnus Diklat Pembentukan Jabatan Calon Penghulu - BDK Surabaya tahun 2016