Konten dari Pengguna

Monitoring Pengisian E-Tendering, E dan Non E Purchasing, E kontrak pada SPSE

BAPAS KLATEN
Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Jl. Andalas, Tegalputihan, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Media publikasi dan informasi yang menyajikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas Klaten
30 September 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BAPAS KLATEN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Monitoring Pengisian E-Tendering, E dan Non E Purchasing, E kontrak pada SPSE
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jumat, 13 September 2024 Dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Tengah Nomor W13.PB.02.01-827 tentang Monitoring Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, Non EPurchasing/Non E-Tendering, E-Kontrak dan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada aplikasi SPSE di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, maka berlokasi di Aula Kantor Imigrasi Surakarta, Kabapas Klaten, Enggelina Hukubun, selaku PPK dan 2 pegawai Pengelola Keuangan Bapas Klaten menghadiri kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Surakarta sebagai tempat penyelenggaraan, diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Danil Rachman, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kanim Surakarta tidak dapat hadir, dikarenakan adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Beliau menambahkan bahwa Kanim Surakarta siap memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi kelancaran acara ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh 5 orang tim pemeriksa dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah beserta 11 orang operator dari 11 satuan kerja Eks. Karisidenan Surakarta. Kegiatan berlangsung dimulai pada pukul 08.00 WIB s/d selesai. Andy C. Wijaya, Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Kanwil Jawa Tengah, saat pembukaan kegiatan memberikan pengarahan agar pengisian LPSE dilakukan secara rutin oleh operator. Kegiatan ini menjadi salah satu indikator kinerja yang diharapkan dapat dijadikan pertimbangan untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemenkumham di tahun 2025 dari 80% mjd 95%.
ADVERTISEMENT