Klien Dewasa Bapas Nusakambangan Laksanakan Wajib Lapor

Bapas Nusakambangan
Pelayan Publik Pemasyarakatan
Konten dari Pengguna
17 Oktober 2022 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Klien dewasa Bapas Nusakambangan laksanakan wajib lapor
zoom-in-whitePerbesar
Klien dewasa Bapas Nusakambangan laksanakan wajib lapor
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cilacap, (17/10) Salah seorang klien dewasa Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berinisial S yang sebelumnya terlibat tindak pidana terorisme melaksanakan kegiatan wajib lapor. Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatanganinya saat klien melaksanakan registrasi. Saat melaksanakan wajib lapor klien membawa kartu bimbingan yang nantinya akan diberikan paraf oleh Pembimbing Kemasyaraktan sebagai bukti kehadirannya.
ADVERTISEMENT
Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas akan menanyakan keadaan dan kegiatan klien sehari-hari selama menjalani masa integrasinya. Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin.
“Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut serta akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Selain itu jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor” pesan Pembimbing Kemasyarakatan Madya.
Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi klien yang menjalankan program integrasi, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.
ADVERTISEMENT