Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Konseling Klien untuk Mengetahui Permasalahan Selama Mendapatkan Cuti Bersyarat
22 Oktober 2023 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bapas Pati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pati-Bertempat diruang konseling Bapas Pati dilaksanakan kegiatan pembimbingan klien pembebasan bersyarat melalui metode konseling. Kegiatan pembimbingan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapas. Selain itu kegiatan pembimbingan sekaligus lapor diri klien merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah klien mendapatkan bebas bersyarat.
Pada kesempatan ini salah seorang klien Bapas Pati yang sebelumnya menjalani pidana di Rutan Rembang melaksanakan kegiatan lapor diri untuk ketiga kalinya. Pada lapor diri ini klien bertemu langsung dengan pembimbing kemasyarakatan yang akan membimbingnya sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Kegiatan ini dilakukan dengan cara konseling dimana pembimbing kemasyarakatan menanyakan keadaan klien setelah kurang lebih dua bulan berada dilingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Bebas bersyarat harus dipahami bukanlah bebas murni sehingga klien masih memiliki kewajiban selama masa pembimbingan di Bapas. Klien harus mampu kembali kemasyarakat dan menunjukan perubahan perilaku sehingga klien kembali dapat berbaur dilingkungan masyarakat dan bermanfaat." Tutur Pembimbing Kemasyakatan, Wahyu dalam kegiatan konseling kali ini.
Pada konseling ini klien menyampaikan bahwa selama mendapatkan cuti bersyarat klien mulai dapat bersosialisasi dengan masyarakat, serta sudah bekerja sebagai sopir untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Diakhir konseling pembimbing kemasyarakat menyampaikan agar klien senantiasa menunjukan perilaku yang positif dilingkungan masyarakat serta lebih rajin melaksanakan ibadah wajib, dan selalu berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya.
Kontributor: Humas Bapas Pati