Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Laksanakan Litmas dari Bapas Lain

Bapas Pati
Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati
Konten dari Pengguna
28 Oktober 2023 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Pati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Grobogan- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di wilayah Grobogan. Litmas ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan penjamin apabila Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Hal yang membedakan Litmas kali ini adalah WBP saat ini menjalani pidana di Lapas Bekasi sementara penjamin berada di wilayah Grobogan yang merupakan wilayah kerja Bapas Pati.
PK Bapas Pati Melaksanakan Litmas (Sumber : Humas Bapas Pati)
Dasar pelaksanaan Litmas ini merupakan surat permintaan dari Bapas Bekasi untuk melengkapi data berupa kondisi penjamin serta melakukan verifikasi data yang telah dikumpulkan oleh PK Bapas Bekasi yang melaksanakan penggalian data WBP bersangkutan di Lapas Bekasi. Hal yang diperlu dipahami bahwa dalam proses Litmas apabila terdapat perbedaan wilayah kerja antara tempat Lapas atau Rutan WBP menjalani pembinaan dengan alamat penjamin, maka untuk penggalian data terhadap WBP dilaksanakan oleh PK Bapas yang berada di wilayah kerja Lapas atau Rutan WBP menjalani pembinaan, sementara PK Bapas yang melaksanakan verifikasi data dan penggalian terhadap penjamin adalah PK Bapas yang wilayah kerjanya sesuai dengan wilayah tempat tinggal penjamin.
ADVERTISEMENT
Pada Litmas kali ini PK Bapas Pati, Wahyu melaksanakan penggalian data terhadap penjamin WBP yang berada di wilayah Grobogan. Dalam hal ini penjamin WBP adalah ayah kandung, orang tua WBP menyampaikan bahwa anaknya berada di Bekasi karena sehari-hari bekerja merantau diwilayah tersebut dan terakhir pulang sekitar kurang lebih satu tahun sebelum tertangkap. Orang tua merasa menyesal dan kecewa karena kurangnya pengawasan menyebabkan anaknya harus menjalani pidana seperti saat ini.
“Apabila nanti anak bapak sudah keluar dan mendapatkan bebas bersyarat agar membantu turut serta membimbing, mengawasi dan mengingatkan kewajiban lapor diri di Bapas Pati setiap satu bulan satu kali. Karena bebas ini bukanlah bebas murni namun bebas bersyarat yang masih terdapat kewajiban yang harus dijalani sampai dengan masa bimbingannya berakhir.” Tutur, PK Bapas Pati, Wahyu terhadap orang tua WBP sebagai penjamin.
ADVERTISEMENT
Kontributor : Humas Bapas Pati