Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Laksanakan Pendampingan ABH di Polres Kudus

Bapas Pati
Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati
Konten dari Pengguna
20 Oktober 2023 7:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Pati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUDUS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) di Polres Kudus, Kamis (19/10).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Melaksanakan Pendampingan Anak di Polres Kudus (Sumber : Humas Bapas Pati)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) mulai tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Ada 2 (dua) perkara tindak pidana dengan 3 (tiga) ABH dalam pendampingan hari ini. Kegiatan pendampingan ABH hari ini dilakukan oleh 3 (tiga) orang PK Bapas Pati yaitu Husnia, Romy dan Esther.
ADVERTISEMENT
Setelah ABH dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Kudus, PK Bapas Pati melakukan penggalian data dan informasi untuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap ABH, Orang Tua ABH serta Pemerintah Desa setempat. Tidak lupa PK Bapas Pati juga meminta keterangan dengan pihak korban. Dengan begitu PK bisa menyusun laporan litmas dengan terperinci mulai latar belakang ABH melakukan tindak pidana, kehidupan ABH dalam keluarga serta lingkungannya dan yang terkakhir bisa membuat rekomendasi yang terbaik untuk ABH.
“Hari ini kita melakukan pendampingan terhadap tiga ABH di Polres Kudus terkait dua perkara tindak pidana yaitu pencabulan dan pencurian. Semoga perkara ini dijadikan pembelajaran bagi ABH dan orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya." Tutur Pembimbing Kemasyarakatan, Husnia.
ADVERTISEMENT
Kontributor : Humas Bapas Pati